Daerah
Surat Konfirmasi Milik Nodeal.id Disebar luaskan Kepada Orang Lain, Camat akan Dilaporkan kepada APH
Bogor, Nodeal.id
Camat Cibinong sengaja sebarluaskan surat Konfirmasi milik Nodeal.id kepada orang lain hingga pemilik surat Nodeal.id merasa tidak nyaman dan pihak Nodeal.id akan melaporkan kepada pihak berwajib atau Aparat Penegak Hukum, hal ini sangat jelas melanggar UU ITE.
Berawal terjadi melayangkan surat Kepada Camat Cibinong karena diwilayah Kecamatan Cibinong ada 3 (tiga) perumahan Cluster yang diduga memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Camat Cibinong, yang mana wewenang Camat cibinong sudah tidak memiliki wewenang terhitung akhir tahun 2019, sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Camat diatas Tahun 2021.
Sekertaris Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya (Akhmad Yusup) mengatakan” Jika memang benar Camat melakukan atau menyebarluaskan surat Konfirmasi milik Media Online Nodeal.id sangat jelas dapat dikenakan sanksi UU ITE, pemilik surat Nodeal.id tidak pernah memberikan izin untuk disebar luaskan dan sebenarnya bersifat rahasia dan belum layak di publikasikan.
Terkecuali isi berita Nodeal.id sudah disebar luaskan, pihak Media Nodeal.id berhak melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)” ujarnya.
Camat Cibinong (Sajidin) di konfirmasi melalui Hp seluler dan mengatakan” saya tidak pernah merasa menyebar luaskan surat Konfirmasi milik Nodeal.id. dan saya sudah buat drafnya untuk Jawaban surat tersebut ” ujarnya.
Terkait dengan surat Konfirmasi disebarluaskan kepada orang lain,pihak Media online akan Laporkan kepada pihak Aparat penegak Hukum dan Camat akan di gugat perdatakan melalui Komisi Informasi Provinsi Jabar. (Tim)