Connect with us

Galian C Diduga Ilegal Marak di Kecamatan Narumonda, Masyarakat Resah dan Menjadi Sorotan

Daerah

Galian C Diduga Ilegal Marak di Kecamatan Narumonda, Masyarakat Resah dan Menjadi Sorotan

Galian C Diduga Ilegal Marak di Kecamatan Narumonda, Masyarakat Resah dan Menjadi Sorotan

Toba, nodeal.id

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pemerintah Kabupaten Toba Beserta Aparat Penegak hukum di minta bersikap tegas tangani para pemain Galian C ilegal atau tanpa izin resmi dari Dinas terkait, Warga desa resah dan terganggu, sebab jalan menjadi Kotor dan menimbulkan abu tanah di sepanjang jalan Desa Narumonda.

Aktifitas Galian C yang di duga Ilegal di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Toba, Propinsi Sumatera Utara, membuat warga masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu.

Berbagai sorotan pun berdatangan, baik dari warga setempat, LSM serta para Insan Pers Toba, mulai menyoroti aktifitas kegiatan Galian tersebut.


Harris Lumbantoruan selaku Ketua LSM Pakar Kabupaten Toba secara tegas melontarkan kecaman keras, selain akibat pembiaran ia pun menilai adanya main mata antara para pelaku dengan dinas terkait atau yang berwenang dalam pengurusan izin Tambang., dan jelas bukan sebatas obral Izin tambang, tapi jelas ketika terjadi pembiaran maraknya Galian C Ilegal di Kabupaten Toba, Aparat Penegak Hukum bisa saja tutup mata, tegas Harris Lumbantoruan saat di minta statmentnya terkait galian C yang lagi marak di Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba Rabu(21/6/23).

Ketua LSM Pakar Kabupaten Toba ini pun mengatakan, maraknya galian C ilegal bukanlah baru ini saja terjadi di Kabupaten Toba dan Kasus merupakan perkara klasik yang sudah berulang ulang kali terjadi di Kabupaten Toba Ujar Harris dengan Tegas.

Beberapa dari para awak Media yang ada di kabupaten Toba Rabu(21/6/23) mendatangi Kantor Kepala Desa Siantar Sitio Tio, Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, mempertanyakan terkait adanya laporan dari masyarakat atas aktifitas galian tanah yang beroperasi di Desanya dan kami duga tanpa mengantongi izin Resmi dari dinas Intansi terkait.

Alladin Marpaung pun selaku Kepala Desa Sitio Tio mengatakan kepada Media bahwa aktifitas Penambangan/Galian tanah yang beroperasi di desanya saat ini, tanpa izin dari Pemerintah Desa kami dan tidak sepengetahuan saya sebagai Kepala Desa, ditambahkan, bahwa kami aparat Pemerintah Desa tidak menerima bentuk Surat apapun atau Pemberitahuan dari mereka para pengusaha galian tanah tersebut “Ucap Alladin menerangkan kepada awak Media.

Secara terpisah, Wisman Manurung selalu Kepala Desa Narumonda III mengatakan kepada para awak media agar secepatnya Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Toba datang langsung melihat ke desa kami serta menanyakan langsung kepada kami terkait adanya Galian C Atau Penambangan tanah Ilegal, bukan seharusnya kalian Media yang datang kepada kami tantang Pak Kades Narumonda III kepada para rekan Media di Kantor Desa,red.

Di tempat terpisahpun Ketua Ormas Laskar Merah Putih Toba, Jhonson Manurung(47), mengatakan kepada para awak Media bahwa hal ini kembali lagi kepada niat Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Toba serta pihak terkait,tegasnya. Dan jangan hanya memikirkan keuntungan semata saja atau pribadi, namun tidak memikirkan dampak yang sangat besar di kemudian hari, terlebih kepada warga masyarakat sekitar lokasi galian tersebut, tegas Jhonson Manurung kepada para awak Media.
(Harry)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top