Connect with us

Marak Galian C Tanpa Izin, Dinas Lingkungan Hidup Serta Satpol PP Toba Tutup Mata

Daerah

Marak Galian C Tanpa Izin, Dinas Lingkungan Hidup Serta Satpol PP Toba Tutup Mata

Marak Galian C Tanpa Izin, Dinas Lingkungan Hidup Serta Satpol PP Toba Tutup Mata

Toba, nodeal.id

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki Izin dari Instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini di ucapkan oleh seorang Aktifis Peduli Lingkungan Toba Febrianto Manurung yang didampingi rekanya Dari Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Toba Jhonson Manurung pada konferensi Pers Selasa pagi (27/6/2023) kepada sejumlah wartawan.

Dirinya mengungkapkan, “jika Pertambangan Tanpa Izin atau (PETI) terus merajalela di Kabupaten Toba, tidak terlepas dari adanya pembiaran dari pemangku kepentingan sehingga berjalan sebagaimana mestinya.

Menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupten Toba, dan penegakan hukum pada prinsipnya “Ucap Febry dengan tegas. “Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu (PETI) beserta dampak dan Akibat yang di timbulkan Aktivitas Galian tersebut kepada masyarakat”.

“Terdapat lebih dari 15 lokasi (PETI) yang tersebar di Kabupaten Toba dari jumlah tersebut, lokasi (PETI) berdasarkan data bulan Juni tahun 2023 (triwulan-2), salah satu lokasi (PETI) terdata lebih banyak di Ibu Kota Kabupaten Toba yaitu di Kecamatan Balige.

Febry juga memaparkan, jika Perda Kabupaten Toba Samosir No. 10 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan sepertinya terabaikan, kemudian Perda Toba Samosir Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 “Setiap Orang Badan Usaha dilarang melakukan Kegiatan Penambangan Tanah Urug , Kerikil , Pasir Tanpa Izin dari Menteri Atau Pejabat Yang Berwenang”

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Izin Lingkungan BAB X Ketentuan Pidana Pasal 53 “setiap pejabat berwenang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat1, di pidana sesuai peraturan perundang-undangan “terang Febry”.

Pemerintah sebaiknya tidak tinggal diam Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, harus konsisten untuk mengatasi (PETI).

Dari sisi regulasi, (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Pada pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara “Tegas Febry”.

Kemudian, pertambangan tanpa izin (PETI) tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. “Selain itu, (PETI) memicu kerusakan lingkungan dan memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi melalui pesan WhatsApp pada Selasa petang (27/6/2023).

(PETI) juga mengabaikan kewajiban-kewajiban baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Menanggapi PETI yang marak di Kab.Toba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab.Toba melalui Kabag Lingkungan Hidup Lukman Siagian,SH menjelaskan, akan mengimpentarisasi dugaan PETI yang marak di Kabupaten Toba. “Iya bang, kita tetap konsisten menyikapi maraknya PETI di Kabupaten Toba.

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan “Ujar Lukman”.

“(PETI) juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

“Sulitnya mendapatkan konfirmasi dari pejabat Satpol PP Kab, Toba hingga tidak mendapatkan jawaban yang berarti”. Setelah berita diturunkan, Kapolres Toba belum dapat menjawab konfirmasi dari wartawan (Harry JM)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top