Connect with us

Anehh..! Kadis Kominfo Kota Serang Jelaskan Dana Publikasi Kecamatan Curug Dirahasiakan

Hukum dan Kriminal

Anehh..! Kadis Kominfo Kota Serang Jelaskan Dana Publikasi Kecamatan Curug Dirahasiakan

Anehh..! Kadis Kominfo Kota Serang Jelaskan Dana Publikasi Kecamatan Curug Dirahasiakan

Serang, nodeal.id

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dana publikasi yang dialokasikan melalui APBD Kota Serang seyogyanya di selengarakan dengan transparan dan akuntabel, namun anehnya penyelenggaraan dana publikasi di Kecamatan Curug menjadi sorotan insan media karena adanya fenomena Organisasi perangkat daerah merangkul pihak ke 3 mengelola dana publikasi. sehingga nodeal.id mencoba melayangkan Surat konfirmasi tertulis dengan nomor : 083/KT-ND/VIII/2023 tanggal (21/8).

 

Setelah ditanyakan perihal (15/9) surat menurut Sekertaris Kecamatan ‘Agung G’ dijelaskan bahwa sebenarnya pihak Kecamatan sudah berkordinasi dengan Kominfo Kota Serang, dan menurut pihak kominfo bahwa pertanyaan konfirmasi nodeal.id tidak bisa dibuka atau dikecualikan, karena sudah diatur dalam PERWAL pak, kilahnya.

 

Selain itu Kepala Dinas Kominfo Kota Serang ‘ Arif Rahmat Hakim’ dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (15/9) membenarkan bahwa surat konfirmasi nodeal.id pada Kecamatan Curug menurut Peraturan Walikota adalah info yang dikecualikan karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dalam chatnya, disinggung lantaran adanya fenomena persaingan tidak sehat dari OPD dengan menunjuk pihak ke 3 dalam dana publikasi maka kita bertanya lewat surat, Arif bungkam tak menjawab chat.

 

Tertutupnya keran informasi di dalam penyelengaraan roda pemerintahan berperisaikan Peraturan Walikota Serang Nomor 489/Kep.156-Huk/2021. tentang Informasi Publik yang dikecualikan di Lingkungan Pemkot Serang, menimbulkan kontra produktif, dan bertentangan dengan komitmen penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

 

Transparansi keuangan telah menjadi kebutuhan warga dan telah mendapat perhatian Pemerintah Indonesia, sejak ditetapkannya UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU17/2003), Indonesia secara formal telah berkomitmen untuk mengelola keuangan yang mengadopsi pilar-pilar utama tata pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan kepatuhan.

 

Selain itu ditutupnya informasi dalam penyelengaraan dana publikasi dari dana APBD, dapat melucuti kepercayaan publik dalam memperoleh informasi yang bisa dipertanggung jawabkan secara patuh, sisi lain dirahasiakannya dana publikasi dapat mengendorkan kontrol masyarakat yang anehnya Walikota mengedepankan slogan Aje kendor, sehingga program yang ditutup tutupi dapat mencaederai Komitmen Pakta Integritas yang sudah diteken bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dalam dalam mewujudkan Kota Serang bebas KKN dan Transparan.

 

Dalam jawaban surat pihak Kecamatan Kota Serang meminta pihak Media mengisi formulir Informasi dan melengkapi legalitas media, serta mengajukan uji konsekuensi dari PPID Kota Serang, sangat disayangkan, rumitnya memperoleh informasi di Kota Serang dirasa menjadi batu sandungan yang berpotensi mengebiri keberadaan Undang Undang nomor 40 TAHUN 1999 tentang Pers dan UU KIP serta dapat mencederai visi mulia anggaran yang dihimpun dari masyarakat bernama APBD. (Ber)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum dan Kriminal

To Top