DIDUGA BANGUNAN PASAR AH POONG YANG BERDIRI DIATAS SEMPADAN SUNGAI MELANGGAR ATURAN PEMERINTAH
Bogor, nodeal.id
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sudah puluhan tahun bangunan Pasar Ah Poong berdiri diatas sempadan sungai, diduga bangunan Pasar Ah Poong tidak memiliki ijin dan sangat jelas melanggar aturan Perda nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah .
Salah satu masyarakat Desa Cimampuan dikonfirmasi sebut saja Asep (nama inisial) mengatakan” bangunan pasar Ah poong yang berdiri ditas sempadan sungai sudah lama berdiri dan kami juga heran kenapa bisa diberikan ijin,coba kalau masyarakat biasa membangun di atas sempadan sungai pasti di larang” ujarnya
Begitu juga tim nodeal.id konfirmasi ke UPT DPKPP Cibinong, yang ada jawaban bahwa kepala UPT tidak ada di tempat
Ketua Dewan Perwakilan daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya Juniar Irwan Manurung mengatakan “ Pemerintah harus berindak tegas dan harus Adil dalam menjalankan aturan dan tidak pilih kasih,jika memang di ijinkan mendirikan bangunan diatas sempadan sungai,saya juga akan mendirikan bangunan diatas sempadan sungai,saya juga memiliki Tanah di pinggir sungai,karena ada larangan tidak boleh membangun diatas sempadan sungai ,saya tidak jadi membangun karena saya adalah warga Negara yang taat aturan Hukum” Ujarnya. Tambahnya lagi.sesuai aturan Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Paragraf 5 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi pada Kawasan Lindung Pasal 57 ayat 6 dijelaskan :
Ketentuan umum peraturan zonasi pada kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, disusun dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. dapat digunakan untuk kegiatan budidaya perikanan air tawar; b. pengoptimalan pemanfaatan ruang terbuka hijau di sepanjang sempadan sungai; c. pencegahan kegiatan budidaya di sepanjang sempadan sungai yang dapat mengganggu atau merusak kualitas air sungai; d. pengendalian terhadap kegiatan yang telah ada di sepanjang sungai agar tidak berkembang lebih jauh; e. pelarangan pendirian bangunan selain bangunan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air; dan f. ketentuan lebar sempadan sungai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dalam hal ini diminta kepada intansi terkait menjalankan fungsinya dan tidak boleh pilih kasih dalam memberikan ijin. (TIM)
