LAPORAN HJ.TUTI HASTIKA (KETUA PERADI KAB.BOGOR) DIHENTIKAN, YANG DILAPORKAN MELAPORKAN BALIK
Bogor, nodeal.id
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Polres Bogor telah melakukan atau menghentikan (SP3)laporan Hj.Tuti Hastika (Ketua DPC Peradi Kab.Bogor) karena tidak cukup bukti, yang mana laporan Hj. Tuti Hastika melaporkan Ajat Sudrajat sebagai terduga pemalsuan surat dan memberikan keterangan Palsu. Ajat Sudrajat di Proses oleh Polres bogor Lebih kurang 2 (dua) Tahun (Mulai Tahun 2021-2023).
Ajat sudrajat di konfirmasi dan mengatakan “ saya di laporkan oleh Hj.Tuti Hastika terkait dugaan Pemalsuan Surat dan memberikan keterangan Palsu,akibat laporan Hj.Tuti Hastika saya mengalami banyak kerugian dari segi Materi dan In materi. di kampung saya ini banyak mengetahui bahwa saya di panggil Polisi karena mempunyai kesalahan. dalam permasalahan ini kami saya mengucapkan terimakasih Kepada Kapolres Bogor atau Kasat Reskrim Bogor telah menjalankan tugasnya sesuai aturan Hukum dan saya berharap kepada Kapolres bogor untuk memproses laporan saya, yang mana laporan saya adalah melaporkan Balik Hj. Tuti Hastika sebagai Pelaku memberikan keterangan Palsu di hadapan Penegak Hukum (POLRI).
Hal ini saya laporkan untuk membuat efek jera dan supaya tidak semena-mena melaporkan orang tanpa bukti, apalagi Hj. Tuti Hastika adalah Ahli Hukum, harusnya dia lebih memahami aturan Hukum, jangan mentang-mentang kami tidak punya gelar Sarjana Hukum, seenaknya melakukan tindakan atau bermain Hukum, di dunia ini tidak ada yang Kebal Hukum, saya masih percaya masih banyak Polisi yang baik dalam menjalankan tugasnya” paparnya
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya Juniar Irwan Manurung angkat bicara dan mengatakan “ sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor karena telah menjalankan aturan Hukum dengan baik,kami berharap khususnya masyarakat Bogor dapat merasakan kenyamanan dan keadilan hukum atau tidak berpihakan kepada siapapun.dengan adanya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) berarti Hukum dijalankan sesuai aturan Hukum,kami akan mendampingi terus laporan Ajat sudrajat terkait laporan aduan,yang mana Hj.Tuti Hastika Dilaporkan memberikan aduan laporan keterangan palsu.di dalam Pasal 220 KUHP berbunyi “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Untuk lebih jelasnya lagi bahwa “ANCAMAN PIDANA LAPORAN PALSU “ di jelaskan lagi Seseorang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut diantaranya :
- Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan
- Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana
- Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi
- Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pasal 242 (1) KUHP
Namun, Apabila laporan palsu tersebut telah masuk kedalam persidangan, maka dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 (1) dan (2) KUHP.
“Barangsiapa dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidan penjara paling lama tujuh tahun.”
Dalam permasalahan ini, Hj. Tuti Hastika sudah memenuhi unsur dan dapat dikenakan sanksi Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan.” Paparnya. Tambahnya lagi,ajat sudrajat sangat jelas dirugikan banyak,dari segi Materi dan in materi.
Diminta kepada Kapolres Bogor supaya melakukan tindakan sanksi Hukum Kepada Pelaku yang terbukti memberikan keterangan Palsu di hadapan Penegak Hukum.(TIM)
