Tak di Gubris Kepala BBWSC3, LBH Pijar Ajukan Banding ke Menteri PUPR RI Atas Terjadinya Banjir di Serang Pada Maret 2022
Serang, nodeal.id
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kamis, 02 November 2023 Pukul 14.30 WIB, LBH Pijar mengajukan banding administratif kepada Menteri PUPR RI atas keberatan administratif yang tidak ditanggapi oleh Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3). Banding Administratif tersebut dilatarbelakangi oleh karena banyak masyarakat yang mengalami kerugian akibat terjadinya banjir di Kota/Kabupaten Serang yang terjadi pada Maret 2022.
Rizal Hakiki selaku Pengacara Publik dari LBH Pijar sekaligus Kuasa Hukum dari Para Korban Banjir menyampaikan “Banjir Yang terjadi pada Maret 2022 di Kota/Kab. Serang disebabkan oleh karena kelalaian BBWSC3 dalam melakukan pengelolaan bendungan sindang heula. Hal itu berdasarkan berbagai bukti dan saksi yang kami miliki” dalam keterangannya.
Kemudian Rizal juga menyampaikan “Kecewa dengan Kepala BBWSC3 yang tidak menanggapi keberatan administratif yang telah diajukan. Kami sebenarnya berharap Kepala BWWSC3 menanggapi keberatan kami. Hal ini sangat penting karena apabila pengelolaan bendungan sindang heula tidak diperbaiki, tidak menutup kemungkinan akan terjadi banjir yang lebih besar dikemudian hari”
Selanjutnya oleh karena kepala BBWSC3 tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk melakukan pengelolaan bendungan sindang heula. Oleh karenanya kami mewakili para korban banjir meminta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian agar:
1. Melakukan evaluasi pengelolaan Bendungan Sindang Heula berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
2. Menyampaikan permintaan maaf kepada publik khususnya masyarakat
Kota/Kabupaten Serang atas kelalaian dalam pengelolaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan terjadinya Banjir pada Maret 2022;
3. Memberikan kompensasi kepada Klien Kami akibat Banjir pada Maret 2022;
Terakhir Kami berharap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dapat memberikan tanggapan terhadap banding administratif yang telah kami ajukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Narahubung: :
0813-9846-3484 – Rizal Hakiki (LBH PIJAR)
