Connect with us

Berbeda dengan Penkum Kejati Banten, Terkait Pengusiran Wartawan ‘Kapuspenkum Responsif’

Edukasi

Berbeda dengan Penkum Kejati Banten, Terkait Pengusiran Wartawan ‘Kapuspenkum Responsif’

Berbeda dengan Penkum Kejati Banten, Terkait Pengusiran Wartawan ‘Kapuspenkum Responsif’

Serang, nodeal.id

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Terkait pengusiran wartawan dari media nodeal.id, Rudi Manurung di kantor ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang  dilakukan oleh oknum Kamdal Kejati Banten, mendapat respon dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), Ketut Sumedana. Ketut Sumedana menyarankan wartawan untuk langsung menanyakan perihal dugaan pengusiran wartawan itu ke pihak Kejati Banten.

 

“Tanyakan ke Kejati Banten mas,” kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, melalui pesan aplikasi whatshapp selulernya, Jumat (24/11).

 

Berbeda dengan Kapuspenkum, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna yang lebih memilih diam tidak memberikan komentar terkait dugaan pengusiran yang di lakukan oleh oknum Kaur Kamdal di ruang PTSP Kejati Banten pada kamis 16 November 2023.

 

Perkara pengusiran ini sudah di laporkan korban ke aparat kepolisian dengan nomor laporan : STPLP/30/XI/2023/Sek Curug dan Ombudsmen Provinsi Banten, (Senin 20/11), namun berkali kali nodeal.id menghubungi Penkum, melalui telepon selulerdan whatsapp tidak ada tanggapan, meskipun terlihat dua centang biru di pesan yang di kirimkan yang menandakan pesan yang di kirimkan wartawan tersampaikan, Rangga Adekresna tetap tidak mau merespon.

 

Di tempat terpisah, Sekjen Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Serang’ Suparman U Junaedi, menanggapi kejadian  pengusiran wartawan di ruang PTSP Kejati Banten kepada nodeal.id(27/11). “Sudah sangat gegabah oknum Kaur Kamdal Kejati Banten ini, walau bagaimanapun’ wartawan dilindungi dengan UU 40 tahun 1999 Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik,”

 

“Wartawan dan aparat hukum (Kejaksaan) sejatinya adalah mitra yang saling membutuhkan, dan tak boleh merintangi tupoksi jurnalis. Demi menjaga Marwah Integritas Kejaksaan, persoalan ini perlu tindak lanjut Kejaksaan Agung, agar perilaku pejabat Kejati Banten yang menyimpang dari Tupoksi, tidak terulang di kemudian hari. tegasnya.(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi

To Top