KAPOLRI, PERLU PECAT OKNUM POLISI KOTA BATU YANG MENG-SP3-KAN LAPORAN MASYARAKAT
Kota Batu, nodeal.id
Sungguh malang Nasib Ahli Waris dari Temo (Wiriadi Noto), mereka melaporkan Dra. Wiwik Nuryati ke Polres Kota Batu, yang mana mereka melaporkan terkait memberikan keterangan Palsu di hadapan Persidangan,dan proses laporannya sangat lumayan lama mulai tahun 2008 sampai dengan 2019 (lebih kurang 11 Tahun) dan hasilnya di SP3 kan (di hentikan).
Berdasarkan hasil konfirmasi, Wiriadi Noto mengatakan” saya sangat kecewa dengan Penegak Hukum (terutama oknum-oknum Polisi).
Saya melaporkan Dra. Wiwik Nuryati ke Polres Batu sekitar tahun 2008 terkait memberikan keterangan Palsu di hadapan persidangan dan hasil gelar perkara Dra.Wiwik Nuryati sudah mengakui bukan anak kandung dari Markasim,tetap saja laporan saya di hentikan Penyidikan (SP3) dan sekarang Dra.Wiwik Nuryati melaporkan kami ke Polres Batu terkait pengerusakan tanaman dan penyerobotan tanah, padahal secara Hukum, Dra.Wiwik Nuryati bukan Pemilik tanah dan bukan anak dari Markasim/Yasim – Sunaiyah malainkan anak kandung dari Nasuwi-Mutiah, Bukti data yang saya pegang terkait Dra.Wiwik Nuryati adalah surat keterangan dari kelurahan bahwa Markasim/Yasim -Sunaiyah tidak memiliki keturunan dan surat keterangan dari akta Nikah yang di keluarkan KUA kota Batu di jelaskan bahwa Dra.Wiwik Nuryati di Nikahkan oleh orang tua kandungnya Bernama Nasuwi/Mutiah. seharusnya pihak Polres Batu menahan atau menangkap Dra.wiwik Nuryati.” Ujarnya dengan nada rasa kesal.
Sekertaris Jenderal (SEKJEN) Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Tobing (panggilan) angkat bicara dan mengatakan “ salah satu pejabat Publik yang di duga mempunyai data ganda dan data ganda tersebut di pergunakan di persidangan (mengaku sebagai anak kandung dari Markasim/Yasim- Sunaiyah), dalam hal ini diminta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum, bagi siapa yang memberikan keterangan Palsu di hadapan Persidangan harus di Proses Hukum,karena sudah jelas di atur dalam Aturan Undang-Undang sesuai KUHP 242 tanpa terkecuali.” Paparnya.
Terkait permasalahan Hukum,diminta kepada Aparat Penegak Hukum menindak tegas bagi siapa yang memberikan keterangan Palsu di hadapan Hukum atau di persidangan di kenakan sanksi Pidana tanpa pandang bulu. (TIM)
