Connect with us

KEPALA DISPENDUKCAPIL KOTA BATU DI DUGA MILIKI DATA GANDA, DAN DIDUGA PARA APH TUTUP MATA

Daerah

KEPALA DISPENDUKCAPIL KOTA BATU DI DUGA MILIKI DATA GANDA, DAN DIDUGA PARA APH TUTUP MATA

KEPALA DISPENDUKCAPIL KOTA BATU DI DUGA MILIKI DATA GANDA, DAN DIDUGA PARA APH TUTUP MATA

Kota Batu, nodeal.id
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil kota Batu harusnya memberikan contoh pada Masyarakat, yang mana identitas tidak boleh memiliki ganda, sudah jelas dalam peraturan di diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi : Pasal 63 ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pasal 97 Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

Berdasarkan informasi yang di dapatkan sebut WN (inisial) mengatakan” Dra.WN memberikan keterangan di hadapan persidangan bahwa orang tuanya bernama Markasim/Yasim sedangkan di Akta Nikah Dra.WN di cantumkan orang tua kandungnya Bernama Nasuwi, hal ini sangat jelas identitasnya di pertanyakan” paparnya.

Begitu juga Dra.WN di konfirmasi lewat aplikasi whatsapp terkait adanya dugaan data pribadi yang ganda, sampai saat ini belum ada jawaban hingga berita dinaikkan ke Publik.

Ketua Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan J Irwan M, angkat bicara dan mengatakan” kami juga sudah menghubungi Dra.WN melalui WA terkait adanya dugaan data Ganda dan sampai saat ini belum ada jawaban, dan berdasarkan klarifikasi kami ke atas nama WN mengatakan” bahwa Dra. WN pernah bersaksi di hadapan persidangan dan mengakui orang tua kandungnya Bernama Markasim, hal ini sangat jelas melanggar KUHP 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.dan begitu juga UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi :Pasal 63 ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.Pasal 97 Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).di minta kepada Intansi terkait, bahwa Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil harus di periksa Kejaksaan,Kepolisian dan KPK.bila hal ini dibiarkan maka semua Masyarakat akan mencontohkan Kepala DISPENDUKCAPIL Kota Batu.” Paparnya
Terkait dalam hal ini,diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan,penyelidikan dan penyidikan demi tegaknya Keadilan Hukum. (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top