Daerah

SEKDA LMPI MADA BANTEN MENDUGA INSPEKTORAT PROVINSI BANTEN MAIN MATA DENGAN KADISDIKBUD BANTEN

Published on

Serang, nodeal.id

Lamanya proses penyelidikan terkait permasalahan mutasi Kepala Sekolah Penggerak yang diduga telah melanggar Kepmendikbudristek RI No : 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Bahkan ada 4 lagi aturan yang ditabrak dalam kasus ini dan prosesnya dalam kewenangan Inspektorat Provinsi Banten, Irban IV yang ditangani oleh salah satu auditornya dinilai sangat lambat menurut Sekda Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mada Banten, Hasan Ashari.

 

Bagaimana tidak berawal dari penyerahan SK mutasi oleh kepala Dindikbud Provinsi Banten kepada masing masing Kepala Sekolah yang mengalami mutasi diberikan oleh Pj Gubernur Banten di Aula Pendopo Gubernur Banten pada Hari Jum’at 16 Desember 2022. Dan pada hari Selasa 27 Desember 2022 bertempat di aula SMAN 1 Ciruas Kab. Serang sekitar pukul 13 00 – 15.00 WIB telah diserahkan Surat Keputusan (SK) Mutasi oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten.

Dimana Kepala Sekolah Penggerak dimutasikan ke sekolah yang bukan Sekolah Penggerak, dan sebaliknya Kepala Sekolah Penggerak dimutasikan menjadi Kepala Sekolah Penggerak yang dalam aturan tidak boleh dimutasi selama 4 tahun semenjak ditetapkan.

Tentu kami menduga adanya Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta indikasi adanya Suap dalam Proses mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah SMA di Provinsi Banten Tahun 2022. Atas hal itu kami dari LMPI Mada Banten menyampaikan Laporan Pengaduan Kepada Kajati Banten cq. Aspidsus Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten dengan no : 033/Lapdu/LMPI/X/2023 Perihal : Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Suap atau Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Mutasi Kepsek SMA di Provinsi Banten pada tanggal 19 Oktober 2023.

Kemudian Kejati Banten menjawab dengan surat Nomor : R-1018/M.6.3/Dek.3/11/2023, Hal : Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Suap dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Mutasi Kepsek SMA di Provinsi Banten pada tanggal 17 November 2023 yang berisi bahwa Kejati telah meneruskan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) / Inspektorat Provinsi Banten.

 

Setelah itu kami dari LMPI Mada Banten menyambangi Inspektorat Provinsi Banten untuk meminta progres permasalahan tersebut. Pihak Inspektorat Provinsi Banten yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sunarto selaku Auditor dari Irban IV yang diberikan wewenang untuk mengaudit/menginvestigasi permasalahan ini. Beliau menjanjikan sebelum Akhir tahun 2023 lalu sudah dapat memberikan jawaban secara yuridis kepada kami.

Namun ternyata sampai dengan saat ini belum ada Jawaban secara yuridis yang disampaikan kepada kami.

Untuk itu kami menilai dan patut diduga adanya Main mata antara Inspektorat Provinsi Banten dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten karena penyelesaian masalah ini sangat molor sekali.

 

Harapan saya selaku Sekda LMPI Mada Banten dan mewakili masyarakat Banten adalah Aparat Penegak Hukum lebih fokus lagi dalam upaya penegakan supremasi hukum di Indonesia dan jangan sampai tebang pilih dalam penindakannya.(Ber)

Click to comment

Exit mobile version