Daerah

NURWIDIYATI DILAPORKAN KE POLRES MALANG TERKAIT PENGGELAPAN SERTIFIKAT DAN KETERANGAN PALSU DIDEPAN PERSIDANGAN

NURWIDIYATI DILAPORKAN KE POLRES MALANG TERKAIT PENGGELAPAN SERTIFIKAT DAN KETERANGAN PALSU DIDEPAN PERSIDANGAN

Malang, nodeal.id

Nurwidiyati mengaku sebagai ahli waris dari Saruwi dan melakukan penjualan tanah sawah serta menguasai rumah milik Saruwi sedangkan ahli waris yang sebenarnya (Suroso) tidak mendapatkan apapun hingga suroso melakukan tindakan perlawanan dengan cara melaporkan ke Penegak Hukum (POLRI).

 

Hasil konfirmasi, Suroso mengatakan “ saya sudah pernah melakukan atau mengajak secara musyawarah terhadap Nurwidiyati di kantor desa dan hasilnya tidak sesuai dengan apa yang saya harapkan dan yang ada Nurwidiyati dan ngateman menggelapkan sertifikat sawah serta pernah saya gugat ke pengadilan Negeri terkait adanya penguasaan tanah sawah,hasil keputusan gugatan adalah N O ,terjadinya hasil N o tersebut karena Nurwidiyati memiliki akte  lahir palsu.

Setelah adanya hasil N O, saya mencari keadilan Hukum melalui Laporan Kepolisian dan isi laporan saya tersebut yaitu penggelapan Sertifikat Tanah Sawah dan penyerobotan serta melaporkan memberikan keterangan Palsu dihadapan Persidangan Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dalam permasalahan saya di dampingi oleh Sultan Malang dan rekan-rekan media, saya berharap Hukum itu di tegakkan oleh penegak Hukum sesuai aturan undang-Undang dan tidak hanya tajam kebawah saja.” Paparnya .tambahnya lagi, saya sudah memiliki kekuatan Hukum yaitu penetapan waris dari Pengadilan Agama.

 

Begitu juga Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen sebut saja Bima mengatakan “ mengenai adanya saksi dan tergugat memberikan keterangan palsu di hadapan persidangan Pengadilan mendapatkan sangsi Hukum Pidana dan proses Hukumnya adalah wewenang Kepolisian,kami tidak memiliki wewenang memerintahkan Kepolisian untuk menindak para saksi dan tergugat yang memberikan keterangan palsu dihadapan persidangan.” Paparnya.

 

Terkait dalam permasalahan ini,diminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang memberikan keterangan Palsu di hadapan persidangan pengadilan,karena bagi siapa yang melanggar aturan seperti memberikan keterangan palsu atau dibawah sumpah di persidangan Pengadilan dapat dikenakan sanksi Hukum Pidana Pasal 242. (Tim)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top