Serang, nodeal.id
Belum beres soal pengusiran wartawan dengan nomor laporan : STPLP/30/XI/2023/Sek Curug, Oknum Kaur Kamdal Kejaksaan Tinggi Banten, R. Rauf kembali beraksi, dengan menghajar pegawai office boy di area rumah dinas Kejaksaan hingga babak belur (6-3-2024).
Mendiang Guru Besar Hukum pidana dan Kriminolog, Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy pernah berpesan, walaupun kebohongan itu berlari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya. Inilah yang akan dituai oknum insan adhyaksa yang melucuti marwah Kejaksaaan dan memberangus kemerdekaan pers, akan selalu ketahuan kebusukannya.
Office boy Kejaksaan Tinggi bernama Mami bin Mad Madi melaporkan oknum kaur kamdal ‘R. Rauf’ ke Mapolsek Curug Kota Serang setelah mendapat bogem hingga babak belur dengan nomor laporan : A 903/24-III/ 2024/ Reskrim. diketahui dirinya dituding mengintip istri oknum kaur kamdal, berbuntut penganiayaan.
Sementara ini Penyidik masih menunggu tanda tangan dari Dokter RS Bhayangkara dalam hasil Visum Et Repertum, untuk memproses penganiayaan oknum Kaur Kamdal, menurut keterangan Polisi, hari pertama kejadian, Rauf mengaku hanya menggampar korban, namun dihari berikutnya (7-3) dihajar hingga bonyok sehingga melukai, lebam muka sebelah kanan, bengkak bagian pelipis kiri, dan lebam bagian telinga kiri.
Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, dalam ulasan rm.id menegaskan, kepercayaan publik tidak bisa hanya diraih dengan berbagai publikasi kinerja yang selama menyoroti penanganan perkara. Namun, akan mendisiplinkan atau menindak oknum di dalam Korps Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.(Rtm)