MAFIA SOLAR SUBSIDI H.K TIDAK TERSENTUH HUKUM, HEBAT YACH…..
Bogor, nodeal.id
Puluhan tahun bermain solar subsidi tidak tersentuh hukum dan di duga aparat Penegak hukum dan intansi terkait sudah berkoordinasi, pelaku mafia solar subsidi ini sebut saja H.K memiliki pool atau pangkalan di wilayah Kabupaten Bogor.
Salah satu supir H.K di konfirmasi sebut saja abah (nama panggilan) mengatakan “ saya sudah puluhan tahun ikut beliau dan seringkali saya di cegat di tengah jalan dari bermacam Aparat Penegak Hukum, ketika saya ada bermasalah selalu saya serahkan kepada beliau dan hal itu selesai, pada intinya saya hanya di tugaskan untuk membawa kendaraan” paparnya.
Tambahnya lagi, percuma kalian udak-udak saya. saya hanya sebatas supir pada saat itu juga H.K di konfirmasi melaui HP seluler dan H.K tidak memberikan jawaban baik secara telepon dan Wa hingga berita dinaikkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan (DPD FORWARA) Juniar Irwan Manurung mengatakan” kami sering mendapatkan informasi bahwa H.K mengangkut Solar subsidi dari ATS dan sudah puluhan tahun bermain solar subsidi.
Kami sudah mencurigai ada beberapa oknum Aparat Penegak Hukum yang mem back up, kami lagi mengumpulkan bukti-bukti dari pengambilan Solar subsidi dan pelemparannya setelah terkumpul baru kami laporkan, di dunia ini tidak ada yang kebal terhadap Hukum, pelaku mafia solar subsidi dapat dikenakan Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.” Paparnya.
Terkait dalam hal ini,diminta kepada Aparat Penegak Hukum dan Intansi terkait melakukan
tindakan terhadap Pelaku Mafia Solar Subsidi. (TIM)
