Daerah

LSM BARAK INDONESIA: Pelaku Penyeludupan Bio Solar Seolah Tidak Tersentuh Hukum

LSM BARAK INDONESIA: Pelaku Penyeludupan Bio Solar Seolah Tidak Tersentuh Hukum

Bogor, nodeal.id

Wakil Ketua LSM Barisan Rakyat Indonesia (BARAK Indonesia) Markas Daerah Bogor Raya, Bayu Hasan SH. dirinya sangat menyayangkan SPBU 34.169.14 dalam membantu mengelapkan Bio Solar ke mafia migas, SPBU tersebut berada di wilayah Jl. Raya Ciangsana No.28-29, Nagrak, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16967

Bayu memaparkan dalam keterangannya, “hal ini seolah memberikan angin segar kepada mafia migas jenis bio solar bersubsidi, tentunya ini dapat terlihat dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh armada milik Iwan, yang berjenis truck box dengan nopol B 9858 POI” katanya kepada media.

Menurutnya, ketika saya mendapatkan temuan tersebut, dirinya mengatakan, bahwa bio solar yang berada didalam kendaraan tersebut berkapasitas 4 ton, hal ini disampaikan oleh Ilham selaku pengawas armada tersebut kepada dirinya.

Selanjutnya, iapun mengatakan bahwa kepemilikan armada serta bio solar yang diselundupkan milik seorang pengusaha bernama Iwan dan diduga Iwan adalah salah satu oknum TNI AL, tuturnya.

Saat kedatangan saya dilokasi tepatnya pukul 02:30 wib Selasa (23/4/24), rekanan Iwan dilapangan yang bernama Ilham, dan diduga dirinya juga bagian dari oknum anggota TNI AL. Dirinya memberikan kesempatan untuk dapat saya berkomunikasi langsung dengan Iwan, terangnya.

Sadar akan kegiatan yang dilakukan oleh oknum TNI AL menjadi sebuah pelanggaran, dan atas izin kerja sama SPBU, tentunya perbuatan tersebut telah merugikan masyarakat dan negara, saya meminta untuk APH wilayah hukum yang berada di wilayah gunung putri, agar lebih rutin dalam pengawasannya, mengontrol wilayahnya, begitu juga untuk jajaran polres Bogornya, ungkapnya.

Lanjut katanya, dengan adanya kelalaian tersebut, saya akan terus melakukan pemantauan sebagai kontrol sosial beserta anggota LSM BARAK Indonesia yang lain, yang berada di wilayah hukum Kab Bogor, dan saya akan terus melakukan pemantauan terhadap kendaraan milik Iwan serta pelaku usaha SPBU-nya dan sudah barang tentu hal ini menjadi catatan buat kami beserta jajaran LSM BARAK Indonesia, ketusnya.

Untuk diketahui kegiatan ilegal, yang mana sangat jelas-jelas telah merugikan negara dan hak masyarakat yang telah renggut oleh oknum tersebut.

Aparat penegak hukum, harus secepatnya menyikapi masalah ini. Dengan tegas tanpa pandang bulu, karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Jangan sampai publik beropini adanya pembiaran dan adanya kerja sama antar wilayah.

Kali ini, Pemerintah harus bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Hingga berita ini di muat awak media masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum setempat, dan tentunya akan dikembangkan sampai ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengetahui, sebagaimana sudah diatur di No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, terus melakukan sosialisasi peraturan baru yang berfungsi untuk mengendalikan penyaluran jenis BBM tertentu (Solar subsidi) atau JBT agar tepat sasaran, tutupnya . (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top