Sukabumi, Nodeal.id
Beredar bebas obat keras tertentu (OKT) diwilayah Kota/Kabupaten Sukabumi ,para peminat Obat Keras tertentu diminati oleh anak-anak kalangan remaja dan pembelian obat tersebut tanpa resep dokter hal ini terjadi akibat adanya pembiaran para aparat penegak hukum dan instansi terkait serta adanya pembekingan para oknum, pemilik penjualan obat keras tertentu tersebut menurut informasi adalah Bunda (panggilan).
Menurut informasi dari masyarakat sebut saja desi (nama samaran) mengatakan “ peminat obat keras tertentu tersebut kebanyakan dari anak-anak remaja dan anak-anak sekolah.
Aparat penegak hukum sudah sering melakukan tindakan Hukum namun tetap saja penjualan berlanjut, seharusnya kalau menghentikan penjualan obat tersebut harus menangkap bosnya dan bukan anak buahnya saja, menurut sepengetahuan kami katanya pemiliknya seorang perempuan dan panggilannya bunda, sebagai harapan kami kepada penegak Hukum, tolong di tangkap pemiliknya dan kroco kroconya, jika hal ini dibiarkan secara terus menerus maka akan makin banyak yang akan ketergantungan obat-obatan serta makin banyak generasi bangsa yang akan hancur, tegasnya.
![](data:image/svg+xml;base64,PHN2ZyBoZWlnaHQ9IjM2NSIgd2lkdGg9IjQwMCIgeG1sbnM9Imh0dHA6Ly93d3cudzMub3JnLzIwMDAvc3ZnIiB2ZXJzaW9uPSIxLjEiLz4=)
![](https://nodeal.id/wp-content/uploads/2024/05/Screenshot_2024-05-12-22-20-32-65_c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062-400x365.jpg)
Tambahnya lagi “Sebagai orang tua, tentu kami sangat takut jika anak-anak kami ikutan mengkonsumsi obat gituan. Kami berharap pihak kelurahan ,kecamatan dan kepolisian untuk segera turun.
Ketua Tim Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan J.Irwan M mengatakan “penggunaan obat golongan G tanpa resep dokter efeknya sangatlah berbahaya“.
Obat yang mengandung bahan kimia Trihexyphenidyl Hydrochloride itu merupakan obat depresi.Bila dikonsumsi tidak sesuai dengan dosis, obat itu bisa menimbulkan efek seperti penggunaan narkotika.
Jika melebihi dosis, pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa berujung pada kematian.Orang yang mengkonsumsi obat ini condong pada bersifat tempramental dan suka berhalusinasi.
Mereka gampang sekali tersinggung dan tersulut emosi, akibat radiaksi zat yang ada di dalam obat tersebut. Hingga tanpa berpikir normal pada umumnya, mereka berani melakukan aksi aksi nekat, sampai melakukan perbuatan kriminal.
Tentunya ini menjadi PR bagi kita semua, terlebih pihak kepolisian yang menjadi ranahnya dalam melakukan pemberantasan peredaran dan penjulan bebas Psikotropika golongan IV ini.
Terkait sanksi hukum, para pengedar obat keras golongan G tanpa izin ini bisa dijerat dengan “Pasal 196/197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp1.500.000.000.” ” paparnya.
Ditambah lagi, jika Aparat Penegak Hukum tidak melakukan tindakan, maka hal ini akan kami laporkan, yang mana KAPOLRI sudah menyampaikan dan memperingatkan, apabila KAPOLDA DAN KAPOLRES terdapat membekingi Narkoba dan tidak membereskan laporan masyarakat, KAPOLRI akan mencopot langsung jabatannya.
Terkait dalam hal ini diminta kepada KAPOLRES Kabupaten Sukabumi segera menangkap para pelaku Penjual Obat Keras Tertentu (tanpa resep dokter) demi meyelamatkan masa depan Anak Bangsa.(Tim)