Connect with us

Masyarakat Harus Tahu, Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi Yang Digunakan Sepanjang 2024

Daerah

Masyarakat Harus Tahu, Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi Yang Digunakan Sepanjang 2024

Masyarakat Harus Tahu, Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi Yang Digunakan Sepanjang 2024

 

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kota Bekasi, Nodeal.id

Perlu adanya pengawasan dari BPH migas dan pertamina pusat untuk mengontrol setiap SPBU yang ada di wilayah Jabodetabek

 

Khusunya Bogor dan Bekasi

Sebab adanya temuan awak media yang mencurigai aktifitas Armada box jenis engkel warna kuning dua kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU tersebut.

 

Kecurigaan tersebut tidak sampai di situ untuk menggali informasi lebih akurat tim awak media pun mengikuti armada sampai ke lokasi gudang.

 

Tertuju di Jalan WR Supratman Cimuning Rt 02/07 Mustika Jaya Kota Bekasi, dari hasil penelusuran di temukan selain gudang penimbunan solar di sebelah nya terlihat mobil transfortir milik PT Anigos Jaya Perkasa terparkir di tempat tersebut (19/6/24).

 

Semakin kuat kecurigaan kami bahwa adanya 2 gudang tertutup bersebelahan dengan transportir tangki.

 

Dari masuknya mobil box berwarna kuning tersebut yang masuk ke gudang gerbang warna hitam tidak menutup kemungkinan

 

Adanya kerja sama.dengan PT Anigos Jaya Perkasa yang mana jenis transportir tidak sembarangan untuk mengangkut BBM solar subsidi yang bersifat untuk memenuhi kebutuhan industri.

 

Dari hasil temuan yang kami rangkum berdasarkan fakta khusunya kepada

Polsek, Polres, Polda dan Mabes serta BPH migas untuk meninjau keberadaan dan legalitas transfortir BBM yang di angkut dari mana mau kemudian akan di jual kemana.

 

Sebab adanya kekhawatiran penyalahgunaan BBM subsidi bagi para mafia solar yang tidak bertanggung jawab.

Tidak hanya itu tim awak media juga akan menggali informasi lebih lanjut siapa pemilik dari PT tersebut untuk meminta klarifikasi.

 

Terkait masuknya mobil box ke gerbang warna hitam dan adanya parkiran mobil tangki transportir persis dengan berdampingan.

 

Hal tersebut jelas mengundang kecurigaan tim awak media.sebab mobil box identik dengan mobil modifikasian yang di rancang secara khusus untuk mencari BBM solar subsidi dengan cara mobile/muter.

 

Selanjutnya untuk aparat penegak hukum dengan adanya informasi yang di terbitkan oleh awak media.

 

Agar menjadi perhatian penting dan tidak ada penyimpangan dalam penyalahgunaan BBM subsidi di setiap wilayah Jabodetabek khusunya Bogor dan Bekasi.

 

Sebagaimana kita ketahui bahwa solar ada salah satu bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah, didalam peranannya Pemerintah merujuk aturan yang disebutkan Irto.

 

Konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. Maka dengan itu pembelian solar harus memenuhi kuota atau ijin pengisian yang resmi dari Pemerintah untuk para pelaku usaha.

 

Adapun pasal pasal yang bisa menjerat dengan melakukan hal merugikan negara, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi itu, dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000, ( enam puluh milyar ).

 

Atas perbuatan tersebut pihak SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

 

Setelah berita ini ditayangkan Tim awak media akan mengkonfirmasi pihak terkait. (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top