Daerah

Kuasa Hukum Budianto Soedjaja “Klien Saya Terima Uang Karena Ada Surat Tugas atau Kuasa dari Roy“

Published on

Bogor. Nodeal.id
Lanjutan Sidang perkara Pidana ( Penipuan dan Penggelapan) ke IV dilaksanakan pada hari Senin
(01/7/2024). di pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A. Nomor Perkara : 337/Pid.B/2024/PN
Cbi, sebagai terdakwa Budianto Soendjaja ( Direktur PT.Panca Buana Abadi ).

Sidang yang digelar di ruang sidang terbuka menghadirkan 1 (satu) saksi yaitu Kepala Desa Karang
Tengah (H. Suhandi),dalam kesaksian kepala Desa Karang Tengah (H.Suhandi) mengatakan di
hadapan Para Hakim “ Budianto Soendjaja dikenal pada tahun 2013,awal pertemuan di sebuah
Rumah makan Bambu Haur dan pada saat itu mau negoisasi dan pengambilan Berkas serta
mendampingi Pihak Sentul City.

Yang mana pertemuan tersebut hendak mau melakukan Jual beli antara Hendra Hakim dengan Pihak Sentul City, untuk lokasi tanah berada tidak jauh dari Kantor Desa Karang Tengah dan untuk luas tanah lebih kurang 1 hektar, bukti surat yang dimiliki oleh bapak Hendra Hakim adalah mulai surat segel, Girik dan Akta Jual Beli, asal pembelian tanah di beli oleh Hendra Hakim dari masyarakat setempat,

untuk berkas diserahkan oleh Budianto Soendjaja ke Pak Hendra sewaktu di Bank CIMB Niaga, urusan transaksi awalnya Rp. 250.000/meter dan setelah kurung waktu 7 bulan, harga permeternya dinaikkan menjadi Rp.350.000 /meter, total keseluruhan yang dibayarkan oleh Pihak Sentul ke Hendra Hakim sebesar lebih kurang Rp.3.150.000.000 (tiga
miliar seratus lima puluh juta rupiah).untuk penyerahan uang dari Sentul City ke Pak Hendra saya
ketahui,uang yang dipindahkan oleh Hendra Hakim ke buku Budianto Soendjaja sebesar
Rp.2.550.000.000, seharusnya Rp.2.650.000.000,karena ada potongan 2,5 persen dan saya minta
tunai, diberikan pada saat itu sebesar Rp.100.000.000 sebagai penghubung, pada saat itu saya
dilibatkan karena saya meminta hak sebagai Penghubung.

Hasil penjualan tanah Pak hendra di titipkan kepada Budianto Soendjaja,alasan diberikannya uang tersebut karena istrinya lagi menggugat gono gini”.

Di luar persidangan,kuasa Hukum dari Budianto Soedjaja angkat bicara dan mengatakan “ pakta
persidangan bahwa saksi Kepala Desa Karang tengah (H.Suhandi) buat pernyataan karena ada
faktor dorongan dari saudara Hendra dan ada jeda waktu pembuatan pernyataan ,hal ini sangat
jelas penuh rekayasa, karena pernyataan tersebut dibuatkan tahun 2018, pembuatan pernyataan
tersebut dibuat bukan karena dilihat langsung tapi dengan kesadaran ,peristiwa kejadian pada
tahun 2013, pada tahun 2012 terjadi peristiwa transaksi.jadi semua tidak masuk akal, dalam hal ini
kami akan menghadirkan saksi ahli Prof.bapak Panggabean .guru besar Fakultas Hukum UKI, untuk keterangan-keterangan saksi tidak pernah melihat adanya transaksi pemindahan Buku dan yang kedua saksi tersebut banyak mengatakan tidak tau, untuk transferan uang dari Hendra ke Budianto tidak ada,yang ada langsung di Bank pemindah bukuan Cek Tunai.

Keberadaan Budianto Soendjaja di Bank tersebut karena ada surat tugas dari saudara Roy dan karena ada PPJB antara Vera (istri Hendara) dengan saudara Roy, tanah yang di jual adalah tanah milik saudra Roy bukan tanah milik Hendra,jadi bagaimana bisa disebut Budianto Soendjaja sebagai Penggelapan uang dan ada juga pernyataan dari saudara Hendra bahwa akan membayar hutang istrinya” paparnya.

Begitu juga bapak Hendra di konfirmasi dan mengatakan “ kalau untuk pernyataan akan membayar hutang istri saya,hal itu benar dan jangan salah,bukan sebesar 3 miliar Hutang istri saya, kalau menurut Roy Hutang istri saya sebesar 774 juta dan adapun hitung-hitungan dengan bunga berbunga tidak ada dalam perjanjian,dan pada waktu itu saya ikuti bunga- berbunga.

Total semua ada 1,8 miliar, sisanya sekitar 1,2 miliar pak Budianto tidak mau yang ada malah mengajak sampai kapanpun akan saya ladenin.untuk bukti uang saya berikan kepada Budianto Soendjaja ada semua, mulai tahap pertama sebesar Rp.450 Juta,tahap kedua 2,55 miliar.Total semua 3 miliar, saya titipkan uang tersebut karena ada alasan yaitu karena ada permasalahan saya dengan istri, karena istri saya gugat Gono gini, paparnya.

Ketua DPD Forwara Bogor Raya Juniar Irwan M angkat bicara dan mengatakan” sepengetahuan
saya, anggap saya orang awam, bukti kepemilikan tanah yang sah Adalah Sertifikat Hak Milik.

Yang namanya Girik, Akta Jual beli surat segel adalah sebagai alas dasar hak, apalagi PPJB bukan sebagai pemilik tanah,yang mana PPJB bentuk sementara dan belum sepenuhnya memiliki hak Tanah, untuk mempidanakan masalah pertanahan harus memiliki Sertifikat Hak Milik.yang mana Sertifikat Hak Milik adalah alat yang sah produk buatan Negara (BPN),” paparnya. (TIM)

Click to comment

Exit mobile version