Kerap Bungkam, Penkum Kejati Banten Dikeluhkan Media dan Lembaga Masyrakat
Serang, Nodeal.id
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sulitnya mengakses informasi dalam penyelegaaran penegakan hukum di institusi Kejaksaan Tinggi Banten kian terasa, saat di jabat Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, dibawah Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Dr. Siswanto dalam penyelenggaran komunikasi terhadap media, terkesan menutup diri sebagai corong informasi Kejaksaan.
Hal ini diketahui saat beberapa kali Nodeal.id meminta tanggapan berita atas penanganan perkara yang dilaporkan lembaga masyrakat, namun saat dihubungi via aplikasi whastapp hanya ceklis biru 2 (27/9), tanpa menanggapi, atas berita Dugaan Korupsi Drone Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan beberapa laporan pengaduan dugaan KKN Kemenag Banten.
Tak sampai disitu beberapa rekan insan media baik lembaga masyarakatpun turut merasakan hal yang sama, saat mengutarakan keluhannya mengaku, perihal sulitanya meminta informasi dalam penegakan hukum di institusi Adhyaksa Banten, sehingga berbuntut aksi demonstrasi.
Komitmen anti korupsi yang di teken bersama Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simandjuntak (24-6-2022) sejak 2 tahun silam bernama Pakta Integritas seraya pepesan konsong belaka, akibat bisunya corong Kejaksaan. sangat bertolakkan dengan kebijakan, Instruksi Jaksa Agung RI (Insja) Nomor: INS-001/A/JA/6/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan.
Dari catatan media ini Pemprov Banten sangat baik hati memfasilitasi Kejati Banten dengan berbagai dana Hibah, dimulai sejak 2019, penggelontoran dana hibah sebesar 1, 9 miliar dengan uraian yakni Rehabilitasi Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Kejasaan Tinggi Banten Type 2 seluas 214 m2 merogoh dana APBD 758 juta, renovasi ruang Aspidum dan Interior seluas 56,27 m2 senilai 368 juta, renovasi ruang Wakajati 74 juta, Renovasi Gedung IAD 342 juta, Penataan Loby gedung Kejati 160 juta, rehabitasi gedung Kejati 195 juta.
Sedangkan Tahun 2021 dan 2022 Pemprov Banten kembali mengelontorkan dana APBD melalui hibah untuk pembangunan Aula Kejati sebesar 4,8 miliar ditambah lanjutan Pembangunan Aula serta pemasangan Lift senilai 5 miliar APBD TA 2022, kebaikan Pemprov Banten dalam menggelontorkan dana hibah sangat bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dikutif dari laman Indonesia Corruption Watch, melalui Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Daeng Muhammad Nazier menegaskan, dalam anggaran ada prinsip money for function, sehingga tidak terjadi duplikasi penganggaran.
Dana APBD tidak boleh digunakan untuk instansi vertikal yang menjadi kewenangan pusat. Daerah juga tidak boleh memberikan uang kepada instansi vertikal itu, anggaran untuk mereka harus dari APBN.tegasnya. (Rtm)
