DI DUGA KEPALA DESA JJ GANTI PEKERJAAN JADI MUCIKARI
Bogor, Nodeal.id
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Seorang kepala desa sebut JJ (inisial) bekerjasama dengan oknum untuk menjual wanita dibawah umur ke setiap oknum kepala Desa,hal itu diakui oleh beberapa Oknum kepala desa yaitu Kepala Desa Di dan Eg,mereka dijebak oleh Oknum kepala Desa JJ,tujuan menjebak adalah untuk memeras Oknum Kepala Desa.
Salah satu oknum kepala Desa Di (inisial) di konfirmasi dan mengatakan” saya diajak oleh JJ ke sebuah Villa untuk acara silaturahmi, setelah saya sampai disebuah villa di perkenalkan seorang wanita cantik dan masih muda,belum saya berbuat apa-apa saya di datangi oleh seorang oknum dan mengatakan bahwa wanita yang saya bawa ke kamar adalah adiknya,mereka memintai saya uang sebesar Rp.20 juta, mau tidak mau untuk menjaga nama baik saya akhirnya saya berikan dengan cara meminjam uang ke teman, hal ini terjadi menjadi pengalaman buat saya, ternyata teman sendiri tega melakukan perbuatan pemerasan.dalam permasalahan ini saya kira tidak akan ramai,ternyata jadi ramai, kepalang ramai dan saya tidak berbuat apa-apa saya beberkan saya perilaku oknum Kepala Desa JJ” paparnya.
Begitu juga salah satu kepala desa Eg (inisial) mengatakan” yang pertama saya di jebak oleh Oknum Kepala Desa JJ,dan wanita yang diberikan kepada saya sama juga wanita yang sama di berikan kepada Di,jujur wanita tersebut masih muda dan dugaan masih dibawah umur,saya dipintai uang oleh oknum sebut saja Ea,mau tidak mau terpaksa saya memberikan uang sebesar Rp.10 juta untuk supaya tidak ramai,kalau saya tau hal ini akan ramai mungkin saya tidak mau memberikan uang,dalam permasalahan ini saya jadikan suatu pengalaman ,ternyata teman sendiri yang jadi musuh” ujarnya.
Oknum kepala Desa JJ di konfirmasi ke kantornya dan yang dapat di temuin adalah Sekertarisnya sebuat saja Dn (inisial) mengatakan” kepala Desa JJ tidak ada sedang ada kegiatan di luar, kalau ada pesan akan saya sampaikan” red.
Ketua DPD Forwara Bogor Raya Juniar Irwan Manurung mengatakan” informasi yang kami dapatkan bahwa ada oknum kepala Desa atau JJ,menjual wanita muda kesetiap Oknum Kepala Desa lalu melakukan tindakan pemerasan dengan cara menakut nakuti dengan cara akan di publikasikan, perbuatan tersebut sangat jelas melanggar aturan dan dapat dikenakan Sanki Hukum Trafficking.
Sanksi Pidana Perdagangan Orang Dalam KUHP dan Luar KUHP Penerapan sanksi pidana di Indonesia di implementasikan ke dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dalam KUHP diatur didalam buku II Pasal 295 ayat (1) angka 1 dan 2, Pasal 295 ayat (2), Pasal 296, Pasal 297, Pasal 298 ayat (1),(2) dan Pasal 506. Dari pengertian yang terdapat di dalam KUHP dapat dijabarkan sebagai berikut: – Dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul yang korbannya anak (kandung, tiri,angkat) dan anak-anak dibawah pengawasannya; perbuatan pelaku sebagai mata pencaharian; – Perbuatan yang sama, tapi untuk orang dewasa; – Memperniagakan perempuan dan anak laki-laki; – Ada hukuman tambahan (1) pencabutan hak (asuh untuk prlaku yang korbannya anak), (2) pemecatan dari pekerjaan kalau kejahatan dilakukan dalam pekerjaannya” terangnya.
Terkait adanya Trafficking diminta kepada intansi terkait melakukan jemput bola terhadap oknum Kepala Desa tersebut, supaya permasalahan penjualan manusia dapat diberantas.(Tim)
