Daerah
ATR/BPN Cibinong Diduga Kerja Sama Dengan PT. Star Cemerlang Resahkan Masyarakat
Bogor, Nodeal.id
PT.Star Cemerlang memiliki tanah seluas 87,45 Ha dan berada di Lokasi Kelurahan Karadenan dan Sukahati Kecamatan Cibinong, mulai tahun 1984 – 2014 PT. Star Cemerlang tidak pernah melakukan kegiatan Pembangunan Perumahan, Pihak ATR/BPN Cibinong tetap melanjutkan atau memperpanjang HGB nya, sementara Direktur PT. Star Cemerlang ada yang mengaku Sonia dan Budi Kartika, hal ini menjadi pertanyaan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar diduga diabaikan oleh ATR/BPN Cibinong dan diduga adanya mengabaikan aturan tersebut untuk mengambil keuntungan.
Ketua DPD Forwara Juniar Irwan Manurung menyikapi dan mengatakan “penggarapan atau penggunaan lahan terlantar yang terletak di Sukahati dan Karadenan, Kabupaten Bogor, dengan Keputusan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat nomor 48/KEP-32.16/II/2011, Tentang Penetapan Lokasi Penertiban Lahan Terlantar, Provinsi Jawa Barat tahun 2011,di tetapkan 53 Perusahaan, salah satunya PT. Star Cemerlang, seharusnya PT Star Tjemerlang sudah tidak bisa lagi mendapatkan sertifikat HGB, tanah tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat penggarap, sedangkan masyarakat penggarap yang sudah memasuki lama garapan sesuai aturan, berhak mendapatkan tanah tersebut,” lanjutnya.
Dugaan J. Irwan M, ada permainan memanfaatkan tanah tersebut untuk jaminan, mencari keuntungan dari oknum para pengusaha dan oknum pihak BPN. dari pihak BPN mengeluarkan sertifikat HGB pada PT Star Tjemerlang, sementara lahan kosong, tidak dimanfaatkan, usaha untuk apa? Apakah ini modal surat untuk menggadaikan ke bank?
Diduga ini ada permainan dari oknum pengusaha dengan oknum BPN, ada kepentingan dari pihak pengusaha melalui BPN, setelah keluarnya Keputusan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat nomor :48/KEP-32.16/II/2011, Itu suatu tindakan kolusi dari pihak oknum-oknum BPN khususnya Jawa Barat, sampai sekarang saya masih bingung dengan PT Star Tjemerlang , bergerak di bidang apa sehingga Pihak ATR/BPN Cibinong memperpanjang HGBnya, demi kepentingan masyarakat Sesuai dengan undang-undang agraria, hak prioritas harus segera dicabut, ,” tuturnya.
Tambahnya lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar sudah ditegaskan kembali,sampai saat ini PT. Star Cemerlang tidak melakukan kegiatan Pembangunan dan sampai sekarang ,untuk Direktur PT. Star Cemerlang ada dua orang, terkait dalam hal ini, saya meminta kepada Kepala Kantor ATR/BPN Cibinong memberitahukan ke Publik, siapa Nama Direktur PT. Star Cemerlang yang sebenarnya supaya Permasalahan tidak berkepanjangan.
Terkait dalam hal ini diminta kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala pertanahan ,Kanwil Provinsi Jabar segera lakukan Tindakan terhadap oknum ATR/BPN Cibinong guna menghindari makin banyaknya masyarakat yang korban Kerugian Uang.(Tim)
