Daerah
Gunung Sindur Bukan Kawasan Peternakan Ayam, Pol PP Harus Tegakkan PERDA, Sebab Perda Bukan Pajangan
Bogor, Nodeal.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Tata Ruang dan Tata Kota, dalam aturan ini sudah jelas di terangkan bahwa Kecamatan Gunung Sindur adalah bukan Kawasan Peternakan. ketika aturan sudah diterapkan seharusnya Dinas Terkait, terutama Pol PP, DPKPP, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Camat dan Desa bersama-sama menyikapi.
Pemilik Peternakan Ayam hingga sampai saat ini tidak dapat di temuin hanya yang dapat di temuin adalah karyawannya dan tidak mau menanggapi pertanyaan, adapaun maksud dan tujuan menanyakan Pemiliknya guna mendapatkan informasi yang akurat, yang mana Peternakan Ayam tersebut telah melanggar aturan karena Gunung Sindur bukan termasuk kawasan Peternakan .
Peternakan ayam skala besar berada di Jalan Raya Gotong Royong Rt 003. Rw 005 Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, menimbulkan keresahan warga sekitar karena menimbulkan polusi yang berdampak menjadi penyakit.
Untuk menghindari terjadinya wabah penyakit, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor harus melakukan tindakan penutupan Peternakan Ayam demi terwujudnya kenyamanan dan Kesehatan lingkungan.
Ketua DPD Forwara ( Forum Wartawan Pemantau Keadilan) Kabupaten Bogor, Irwan Manurung angkat bicara dan mengatakan “ untuk wilayah Kecamatan Gunung Sindur adalah Zonasi Tidak di perbolehkannya adanya peternakan ayam, apalagi berskala besar.
Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Kota Kabupaten Bogor Pasal 57 ,Kawasan Peternakan sebagaimana di maksud dalam pasal 53 huruf d dengan luas kurang lebih 665 hektar berada di Kecamatan ; a.Cibungbulang b. Cigudeg C. Cijeruk d. Leuwiliang e. Pamijahan F. Parung panjang G. Rumpin H.taman Sari I.Tanjung sari J. Tenjo Jelas hal tersebut wilayah Kecamatan Gunung Sindur tidak ada untuk peternakan ayam.
Dalam permasalahan Peternakan ayam yang bukan termasuk kawasan peternakan di Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur, di minta kepada Bupati Bogor atau Satpol PP, untuk segera menutup kandang ayam berskala besar yang berada di Desa Pabuaran, Kecamatan Gunung Sindur, demi kesehatan masyarakat sekitar, ujar Irwan.
Terkait adanya laporan masyarakat diminta kepada Pol PP menegakkan Perda atau melakukan penutupan peternakan Ayam. (TIM)
