Connect with us

Kanit Reskrim Polsek Cikembar Mustopa Lepas Armada Transportir Milik PT Potro Joyo Utomo, Hasil Dumas Diduga BBM Ilegal

Daerah

Kanit Reskrim Polsek Cikembar Mustopa Lepas Armada Transportir Milik PT Potro Joyo Utomo, Hasil Dumas Diduga BBM Ilegal

Sukabumi, Nodeal.id

Banyaknya armada transportir yang bermuatan bbm jenis solar bersubdi, hilir mudik melalui jalur bogor-sukabumi-jampang, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) tersendiri untuk jajaran Polres Sukabumi beserta jajaran polseknya, Ahad (11/5).

Hal ini berawal dari aduan masyarakat, Iw (30) yang menyakini bahwa adanya armada yang datang dari arah jakarta menuju wilayah japang, diduga kuat bermuatan BBM bersubsidi jenis solar ilegal.

Sehingga dirinya menyampaikan temuan tersebut ke mapolsek cikembar, Polres Sukabumi, Polda Jabar. Dan langsung disikapi unit reskrim, Mustopa selaku kanit Reskrim, terang Iw kepada awak media,, Minggu (11/5).

Selanjutnya, Iw pun menjelaskan bahwa “armada dengan nopol B 9061 KFU tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap, baik dokumen obyek yang diangkut maupun STNK armada,” tegasnya.

Tentunya, atas temuan tersebut, saya sampaikan “informasi ini agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” yang mana maksudnya, agar segera diproses aduan saya ini sebagai aduan dari masyarakat, ungkapnya.

Hasil penelusuran atas aduan tersebut, awak media, menduga “banyaknya armada transportir dari berbagai perusahaan melintas melalui jalur ini.” Praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat, yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM serta pengawasan APH, yang longgar di daerah tersebut menjadi catatan.

Pasalnya, truk tangki dengan nama perusahaan PT. Potro Joyo Utomo tersebut, diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi ilegal dan menyalahi aturan pengangkutan BBM dan perizinannya, yang sehingga armada tersebut digiring ke Mapolsek Cikembar, Polres Sukabumi, pada Kamis (8/5).

Namun sungguh sangat di sayangkan belum 12 jam armada transportir yang bermuatan BBM solar yang tidak dilengkapi dokumen tersebut, dengan mudahnya dilepas begitu saja oleh pihak polsek cikembar, polres sukabumi, polda jabar.

Hal ini diketahui, atas keterangan langsung dari kanit reskrim polsek cikembar, mustopa. Dirinya menyampaikan kepada awak media, ” bahwa banyaknya ormas dan beberapa sesepuh mendatangi polsek cikembar dengan maksud, agar armada transportir tersebut dapat dibebaskan,” ungkapnya kepada awak media.

Hal ini tentunya membuktikan ketidak seriusan APH dalam memberantas para mafia BBM bersubsidi jenis bio solar, dimana kegiatan yang berlangsung dalam pengiriman yang diduga sudah berlangsung cukup lama, dengan mudahnya dilepas tanpa adanya proses penindakan ketika sudah diamankan oleh APH setempat.

Sebagaimana sudah jelas dan tegas, apa yang disampaikan presiden Prabowo Subianto melalui programnya ‘asta cita’ tentunya ini harus menjadi perhatian serius buat pemangku kebijakannya yang ada di wilayah berikut dengan aparat penegak hukumnya (APH).

Berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 tahun 2001 Pasal 53 Huruf a, c dan D, dan pasal 55 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh miliyar rupiah.

Dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Tentunya bisnis mereka sangat merugikan sekali, apalagi BBM tersebut subsidi, namun masih saja diakal akali guna memperkaya diri sendiri. Sementara Negara yang di rugikan dan masyarakat menjadi korban.

Sampai berita ini tayang, awak media masih akan mempertanyakan ke Polres sukabumi, polda jabar dan mabes polri terkait lepasnya armada transportir PT Potro Joyo Utomo yang dilepas oleh polsek cikembar tanpa adanya proses sesuai SOP dan menghardikan pelapor yang sudah memberikan aduan tersebut.

(Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top