Daerah
Oknum Pol PP Dan APH Diduga Terima Jatah Bulanan Dari Penginapan Karadenan Lampu Merah Pasir Jambu
Cibinong, Nodeal.id
Maraknya penginapan atau kos-kosan tanpa izin di jadikan sebagai tempat Prostitusi, bergabagai macam cara untuk transaksi Prostitusi, ada cara melalui Micat dan ada juga melalui informasi mulut-kemulut,
Pemilik Penginapan atau Kos-kosan bekerjasama dengan mami-mami, yang mana mami-mami berperan menyediakan wanita cantik yang rata-rata usia muda serta menggunakan aplikasi.
Sebagai pelaku penyedia wanita cantik atau mami-mami adalah Bn (inisial) dan Nama Pemilik Penginapan atau kos-kosan adalah pak Yanto, pada saat mau di konfirmasi Pemilik atau pak Yanto, Penyewa Penginapan mengatakan” pak Yanto tidak ada” ujarnya.
Begitu juga Bn saat di konfirmasi, Bn mengatakan” saya mengakui apa yang saya lakukan adalah salah, kami pernah di bawa ke Polres bogor sebanyak 31 orang dan sekarang yang bekerja dengan saya separuh yang di bawa oleh polres Bogor, kami dapat melanjutkan pekerjaan karena situasi ekonomi dan kegiatan kami di ketahui pihak Pol PP dan Polres Bogor, kami sudah memberikan uang bulanan yang sebutannya uang kordinasi, untuk Pol PP sebesar Rp. 1 Juta tiap bulan dan untuk Polres Bogor Rp. 2 juta/bulan” paparnya.
Penginapan atau kosa-kosan berada di daerah Jl. Raya Karadenan -Sukahati pertigaan Lampu merah Karadenan Pasir Jambu Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong, hasil konfirmasi di dapatkan pada hari Sabtu malam tanggal 24/5/2025.
Hal ini terjadi,akibat adanya kelalaian atau lemahnya pengawasan dari pihak Pol PP dan intansi terkait serta membiarkan para mami-mami mengelola tempat Prostitusi.
Ketua DPD Forwara Bogor Raya angkat bicara dan mengatakan” di minta kepada Kapolres Bogor dan Bupati Bogor untuk memberikan sanksi kepada Oknum Polisi dan Oknum Pol PP yang menerima Uang bulanan tempat Prostitusi, dan diminta kepada Kapolres Bogor untuk menangkap mami-maminya yang sengaja melakukan atau memperdagangkan wanita yang dijadikan untuk sebagai Penjaja seks, hal ini dilakukan supaya para pelaku mendapatkan efek jera” ujarnya.
Terkait dengan penginapan atau kos-kosan yang tidak memiliki izin, diminta kepada Pol PP dan Dinas terkait melakukan tindakan sesuai aturan Hukum yang berlaku, begitu juga pelaku yang memperdagangkan wanita segera di proses Hukum, dan oknum-oknum yang menerima uang kordinasi bulanan segera di proses sesuai aturan Hukum yang berlaku.
(Tim)
