Daerah
Oknum Polsek Gunung Putri Back Up Kios Pedagang Obat Keras
Bogor,Nodeal.id
Kios pedagang obat keras mulai marak di wilayah Hukum Polsek Gunung Putri, yang mana obat keras tersebut di jual bebas tanpa resep dokter, jenis obat keras tersebut adalah Tramadol,Trihexyphenidyl dan Eximer.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, sebut saja Adul menagatakan” di wilayah saya di Kecamatan Gunung Putri sudah ada menjual obat keras di sekitaran wanaherang dan Cikeas, yang memback up ada oknum Polsek, Polres dan Brimob” ujarnya.
Pada saat itu juga tim investigasi dan ternyata informasi itu benar adanya,salah satu milik Kios milik pak riki di jalan Pilar menjual obat keras berjenis Tramadol, Trihexyphenidyl dan exsimer.
Pedagangnya pak riki sebut saja ijal (samaran) mengatakan” saya awalnya kerja di jakarta jual mie aceh, karena ada gaji yang menjanjikan saya di suruh kerja jual obat, disini saya jual obat baru 1 bulan, untuk jenis obat yang saya jual adalah Tramadol, Trihexyphenidyl dan Eximer, bos saya menyarankan kalau ada permasalahan, saya harus menghubungi Jaenal di polsek, dan di Polres saya di suruh hubungi Ozy dan kalau di Brimob di suruh hubungi brio” paparnya.
Ketua DPD Forwara Juniar Irwan Manurung mengatakan” Jenis obat Tramadol dan eksimer adalah obat keras (golongan Daftar G) dan Trihexyphenidyl adalah jenis obat Psikotropika, yang mana Jenis obat ini adalah zat atau obat alamiah atau sintetis yang dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan menyebabkan Perubahan aktivitas mental atau perilaku, menurut informasi yang saya dapatkan, rata-rata pengguna obat tersebut adalah kebanyakan kalangan remaja.
Untuk mengurangi atau membrantas pengguna obat tersebut, pihak terkait harus serius menangkap para pelaku penjual obat tanpa resep dokter, jika hal ini dibiarkan makin banyak anak-anak yang korban ketergantungan obat-obatan” paparnya.
Terkait dalam hal ini diminta kepada Kapolres Bogor segera memanggil bernama jaenal dan ozy terkait adanya pengakuan dari pedagang obat keras. (Tim)
