Connect with us

Diduga Galian Tanah Tidak Berizin, Dilakukan Untuk Memperkaya Diri

Daerah

Diduga Galian Tanah Tidak Berizin, Dilakukan Untuk Memperkaya Diri

Banjar Kota, Nodeal.id

Adanya kegiatan galian dilahan yang cukup luas dan diduga tidak memiliki izin, diwilayah perum green sukapura B71, Binangun, Kec. Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.

Tampak jelas banyaknya armada yang lalu-lalang, dan tidak adanya papan nama perusahaan, serta tanda-tanda pendukung lainnya juga rambu-rambu adanya kegiatan galian dilokasi tersebut.

Menurut informasi yang didapat saat dilokasi, kegiatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. Hal ini disampaikan salah satu warga yang bernama entis, dirinya juga selaku rukun warga (RW) setempat.

Dikatakan, “bahwa kegiatan galian ini sudah berlangsung cukup lama, dan sudah ada izin atau diketahui oleh aparat penegak hukum (APH) setempat,” terangnya.

Selanjutnya, bukan hanya APH saja, kepala desa, rt dan yang lain juga sudah mengetahui, jauh lebih apdol mengenai informasi langsung saja kelokasi galian pak, ucapnya.

Karena saya juga disini dipekerjakan juga dengan adanya kegiatan galian, ketika bapak ingin info lebih lanjut silahkan ke titik lokasi, nanti juga ada anak buahnya yang akan memberikan informasi atau langsung berkomunikasi dengan pemilik, ujarnya.

Tidak butuh waktu lama, kami awak media langsung mendatangi lokasi galian tersebut, dan benar saja, banyaknya armada dum truck dan  “excavator” atau “backhoe loader” dilokasi.

Dan bukan hanya tanah saja yang menjadi material yang diangkut keluar lokasi, batu kali pun akan diangkut keluar lokasi, menurut keterangan orang dilapangan saat dilokasi galian.

Saat dititik lokasi kami bertemu dengan salah satu pegawai yang bernama aep, dirinya mengatakan “bahwa sibos belum ada dilokasi, tapi sebentar saya akan menghubungi sibos dulu,” katanya.

Dan benar saja, komunikasipun terjalin melalui whatsapp seluler, kamipun awak media memperkenal diri kepada salah satu yang diduga selaku pemilik usaha galian, yang bernama insial ‘i’ dan ia pun saat ini belum bisa ke lokasi galian. “Kalau bisa agak sianganlah datang lagi” ucapnya.

Kamipun mencoba mengikuti arahan yang diduga pemilik usaha galian tersebut, dengan harapan kami dapat bertemu dan mengkonfirmasi langsung prihal kegiatan galian tersebut.

Ketika kami awak media datang sesuai dengan waktu yang sudah dijanjikan, alhasil pemilik usaha galian tidak dapat ditemui, dan melalui komunikasi whatsapp ia mencoba berkomunikasi dengan pemilik warung yang ada di galian tersebut, guna memberikan duit kepada awak media guna mengantikan uang bensin, ucap pemilik warung karena ini titipan.

Kamipun awak media menolak, “maaf bu, kami belum bisa menerima” karena kedatangan kami ingin jumpa dengan pemilik galian ini, ucap salah satu awak media saat dilokasi.

Sementara itu, jika mengacu peaturan, hampir semua jenis kegiatan galian tanah memerlukan izin resmi dari otoritas terkait.

Galian tanah merupakan kegiatan yang memerlukan izin resmi dari berbagai pihak terkait, terutama dalam konteks konstruksi dan pertambangan. Perizinan memegang peranan penting dalam memastikan kegiatan galian tanah berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku, hal inilah yang ingin awak media ketahui kepemilik galian.

Tentunya, perizinan memastikan bahwa kegiatan galian tanah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau otoritas terkait. Ini termasuk pembatasan penggunaan lahan, perlindungan lingkungan, dan aspek keamanan.

Untuk diketahui, tanpa izin yang tepat, kegiatan galian tanah dapat menimbulkan konflik dengan pemilik lahan atau masyarakat setempat. Selain itu, pelanggaran perizinan dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius.

Perizinan juga bertujuan untuk melindungi lingkungan. Dengan adanya regulasi yang terkait dengan perizinan, aktivitas galian tanah harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top