Connect with us

Peredaraan Obat Keras Golongan G Dijual Bebas, Seolah Kebal Hukum

Daerah

Peredaraan Obat Keras Golongan G Dijual Bebas, Seolah Kebal Hukum

Dua orang pedagang atau pengedar obat-obatan keras type G

Bandung Kota, Nodeal.id
Kamis (26/6/25). Lemahnya pegawasan oleh Aparat Penegak Hukum setempat, diwilayah. Jln sari asih, pasar sarijadi (pasar sae), Kec. Sukasari. Kota Bandung. Jawa Barat.

Terlihat jelas transaksi jual beli secara terang terangan tanpa adanya rasa takut akan terjerat oleh hukum, penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer serta tri-x, dengan santainya melayani pembeli walaupun awak media sedang merekam kegiatan tersebut.

Disaat awak media bersama tim mecoba untuk mengkonfirmasi penjual atau pengedar saat dilokasi, salah satu penjual obat-obatan tersebut menyebut nama marco sebagai korlap, sebentar ia akan datang, ucap penjual obat-obatan tersebut, dan kamipun disarankan agar menunggu.

Selanjutnya, awak media menanyakan “bahwa marco itu siapa dan sebagai apa di kegiatan ini, dirinya menjawab saya tidak tahu marco sebagai apa, namun yang saya tahu marco sebagai korlap saja bang,” ucapannya.

Dan benar saja, dalam waktu yang singkat, marcopun datang bersama perempuan yang diduga sebagai istrinya, perbincanganpun berlangsung dilokasi, walau sikap marco sedikit kurang berkenan dengan kedatangan awak media kelokasinya.

Dan terus terang marco menyampaikan kedatangan awak media cukup menganggu waktunya, karena dirinya sudah merasa berkoordinasi kesalah satu media yang ada diwilayah tersebut, tuturnya.

Lanjut, kata marco “karena kalau media yang datang urusannya langsung ke si wahyu” terus ngapain kalian kesini kalau memang kalian dari media. Kamipun menjelaskan, bahwa kami tidak mengenal sosok wahyu yang barusan marco sampaikan.

Dengan nada yang tidak bersahabat, marco menanyakan kalian dari media apa dan mana KTA kalian, tegas marco ke awak media yang sedang mencoba mengkonfirmasi kegiatan peredaran obat-obatan golongan type G.

Sungguh sangat disayangkan sikap yang tidak bersahabat yang ditunjukan oleh marco, kamipun enggan menunjukan indentitas kami. Karena di awal, kedatangan kami bersama dengan rekan-rekan media menunjukan sikap yang baik, namun korlap dari pengedar obat-obatan tersebut seolah mengintimidasi kami dalam menjalankan tugas jurnalis.

Lanjut, kata marco kami bukan hanya ke wahyu saja, ke polda jabarpun kami sudah berkoordinasi atas kegiatan yang kami lakukan, kepolsek wilayahpun juga kami sudah diketahui kegiatan yang kami lakukan, sebentar saya hubungi pak kanit, ucap marco melalui handphonenya, komunikasipun terjalin, oleh sosok yang dimaksud marco.

Kamipun menyapa, serta salam kenalpun kami sampaikan ke orang yang dimaksud marco, selanjutnya marco seolah mempertegas kedudukannya kepada kami awak media, bahwa kami disini sebagai putra daerah, kalian datang darimana, ketusnya.

Dikarenakan sikap dari korlap tidak begitu bersahabat, kamipun akhir memutuskan untuk meninggal lokasi tersebut, dan kami akan mempertanyakan temuan tersebut ke instansi terkait agar dapat menjadi perhatian, sungguh sangat disayangkan jika dibiarkan tentunya akan dapat merusak generasi muda diwilayah tersebut.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top