Connect with us

Sulitnya Diberantas Oleh APH, Peredaran Obat Keras Type G di Kota Bandung

Daerah

Sulitnya Diberantas Oleh APH, Peredaran Obat Keras Type G di Kota Bandung

Bandung Kota, Nodeal.id
Ahad (6/7/25). Adanya kios warung berkamuflase jualan roko seperti pada umumnya, namun yang dijual bukalah roko, namun obat-obatan keras golongan G ditengah-tengah kota Bandung, pada Kamis (26/6/25).

Hal ini menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, dalam memberantas penjual serta pengedar obat haram tersebut.

Bertempat di lokasi Jl. Carigin No. 154 Babakan, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung. Jawa Barat, saat didatangi awak media dilokasi, Jimy bersama dengan 2 rekannya saat dilokasi.

Dirinya menjelaskan bahwa kepemilikan kios atau usaha obat-obatan ini milik Agam, abang ini dari mana tanya Jimy kepada awak media.

Kamipun menjelaskan, bahwa kami dari media adapun kunjungan kami ke tempat kang Jimy, kami ingin mengenal atau dapat disambungkan ke kang Agam, agar kami dapat memastikan bahwa usaha obat-obatan yang kalian edarkan diwilayah Kota Bandung ini benar-benar milik Agam, ucap salah satu awak media saat dilokasi.

Selanjutnya Jimy bersama rekannya pun sibuk berkomunikasi seolah menghubungi sosok Agam, namun sulit dihubungi, kamipun mempertanyakan jenis obat-obatan apa saja yang kalian edarkan kang Jimy,,,,??.

Lanjut Jimy menjelaskan, yang kami jual hanya Tramadhol, Eximer serta Trihexyphenidyl. Saya hanya kerja saja bang, sebentar ya bang saya coba hubungi bos dulu, tuturnya.

Saat kami masih dilokasi Jimy pun sibuk melayani pembeli/pelanggan seolah apa yang dilakukan sudah baik dan benar seraya apa yang dilakukan sebagai pengedar tidak akan ada sanksi hukumnya, sungguh miris melihat fenomena ini yang ada di Kota Bandung.

Tentunya hal ini tidak benar jika dibiarkan, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat harus dapat bertanggungjawab penuh dalam memberantas peredaran obat-obatan keras Type G, anggap pemberitaan ini menjadi Dumas buat APH setempat, yang mana lokasi tersebut masuk ke wilayah hukum Polsek Babakan Ciparay, Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat.

Dan teruntuk Kombespol Dr. Budi Sartono. S.i.k., M.si., M.Han. selaku Kapolrestabes Bandung, harus dapat membuktikan bahwa Kota Bandung harus benar-benar bersih dari pengedar atau penjual obat-obatan seperti ini diwilayah hukum Kapolres sendiri.

Untuk diketahui, bahwa pengedar obat-obatan keras tersebut yaitu JIMY dan pemilik yaitu AGAM, harus dapat diamankan, agar wilayah tersebut kondusif dari peredaran obat-obatan keras yang dapat merusak generasi muda.

Sebagaimana merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” (Tim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top