Connect with us

Uci Pelaku Tambang Galian C Diduga Tidak Berizin Kembali Beroprasi, Setelah Ditangkap Polda Jabar

Daerah

Uci Pelaku Tambang Galian C Diduga Tidak Berizin Kembali Beroprasi, Setelah Ditangkap Polda Jabar

Pangandaran, Nodeal.id

Selasa (8/7/25). Lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum setempat, dari tingkat Polsek Kalipucang, Polres Pangandaran, Polda Jabar. Terkait pertambangan galian C diwilayah hukum setempat.

Hal ini terlihat jelas, adanya kegiatan galian yang dilakukan di Banjarharja, Kec Kalipucang, Kab. Pangandaran, Jawa Barat. Saat ditemui tim media, sosok perempuan bernama Devina Aulia mengaku bagian dari kegiatan tersebut.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan bahwa kegiatan tambang ini milik pak ‘Uci’ dan saat ini beliau sedang tidak ada dilokasi, ucap Devina Aulia kepada wartawan. Sambil berbincang kamipun memperkenalkan serta menyampaikan maksud kunjungan kami kelokasi tersebut.

Saat awak media mempertanyakan prihal izin, dalam kegiatan ini, Devina Aulia tidak merespon, namun yang disampaikan prihal “alat berat yang di sita oleh pihak Polda Jabar ada sembilan, dan saat ini hanya tinggal satu dilokasi dan satu alat berat ini saja yang masih aktif,” ungkapnya.

Lanjut, kata Devina Aulia menerangkan saat ini bapak Uci pun masih melakukan wajib lapor ke Mapolda Jabar, berikut dengan alat beratnya yang masih di Polda Jabar, terangnya.

Hal ini juga dibenarkan oleh salah satu rekan Davina Aulia, yang bernama Budi saat dilokasi, awalnya pak uci banyak galiannya, dan kalau dilokasi ini baru tiga bulan jalan, katanya.

Untuk diketahui bahwa Galian C, atau bahan galian golongan C, adalah jenis bahan tambang meliputi berbagai jenis tanah, pasir, kerikil, batu-batuan, dan bahan tambang non-logam lainnya.

Perlu dicatat bahwa penggolongan bahan galian ini didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, yang saat ini sudah tidak berlaku. Meskipun begitu, penggolongan ini masih sering digunakan dalam praktik pertambangan di Indonesia.

Dan Untuk mengelola usaha pertambangan galian C (yang sekarang lebih dikenal sebagai pertambangan batuan), diperlukan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Izin ini melalui beberapa tahap, dimulai dari IUP eksplorasi, lalu dilanjutkan dengan IUP operasi produksi.

Berikut adalah rincian izin dan prosesnya:
Jenis Izin:

  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi:
    Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan penyelidikan, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  2. IUP Operasi Produksi:
    Izin ini diberikan setelah IUP eksplorasi disetujui, dan memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan penambangan dan produksi batuan.

Namun dilokasi galian C, yang dikelola oleh Uci beserta timnya, tidak adanya standarisasi, jelas tidak terpampang nama perusahaan serta rambu-rambu lainnya dilokasi galian. Mengingat kegiatan yang dilakukan saat ini persis di pinggir jalan utama Banjar-Pangandaran.

Harus adanya teguran dari pemangku kebijakan, yang memiliki kewenangan agar kegiatan tersebut tidak membahayakan penguna jalan dan lainnya, serta penting dipertanyakan prihal izin kegiatan, apakah sudah mengatongi izin dengan adanya kegiatan yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.

Sudah jelas hal ini tidak bisa dibiarkan jika benar terbukti tidak memiliki izin, tentunya akan merusak, bukan hanya alam namun lingkunganpun akan berdampak, karena sudah beberapa bukit yang dikeruk atas kegiatan tersebut. (Tim).

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Daerah

To Top