Daerah
Sindikat BBM Subsidi Diduga Marak di Cirebon, Gudang Ilegal Terbongkar
Cirebon, Nodeal.id
Diduga sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian marak diwilayah Cirebon.
Sebuah gudang yang dijaga ketat ditemukan di Jalan Raya Kriyan No. 3, Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
Tim awak media yang mencoba masuk ke lokasi disambut oleh seorang penjaga. “Ada apa, Pak? Dari mana?” tanya penjaga tersebut. Saat awak media meminta izin untuk memeriksa area, ia mempersilakan melihat tangki di lokasi, namun menegaskan larangan mengambil foto.
Menurut pengakuannya, lahan tersebut hanya disewa oleh seseorang bernama, pemilik lahan. Yanto
Dari hasil penelusuran di lapangan, tercium bau menyengat BBM solar subsidi di sekitar gudang. Awak media menemukan dua unit mobil tangki bertuliskan PT Perisai Mas Pratama (PMP), beberapa mobil boks, selang pemindah BBM, mesin alkon, dan jeriken bekas BBM subsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM subsidi tersebut diduga disedot dari sejumlah SPBU di wilayah Cirebon, lalu diolah menjadi BBM jenis High Speed Diesel (HSD) industri menggunakan tangki yang seolah-olah resmi, untuk mengelabui masyarakat.
Berdasarkan ketentuan hukum, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Sementara itu, pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan diancam pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih marak dan perlu penindakan tegas.
Aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak cepat agar kerugian negara tidak terus berlanjut dan publik tidak berasumsi adanya pembiaran terhadap pelanggaran ini.
(Tim)
