Carigin, Nodeal.id

Minggu (21/9/25). Adanya pembiaran limbah B3 yang cukup berbahaya diwilayah Kp Babakan Rt 002/004. Desa Ciherang Pondok. Kecamatan Carigin. Kabupaten Bogor.

Hal ini diketahui dengan adanya informasi dari warga yang dirangkum oleh awak media, prihal kegiatan penampungan oli bekas yang dikelola oleh keluarga Bu Masnah beserta anak-anaknya.

Setelah ditelusuri oleh awak media, saat dilokasi Bu Masnah menjelaskan “bahwa dirinya hanya meneruskan atau melanjutkan usaha sepeninggalan suaminya alm Harun,” terangnya.

Lanjut Bu Masnah, dirinya dibantu oleh putranya yang bernama tri, dan untuk lebih jelasnya saya coba panggil putra saya agar dapat berbicara dengan bapak, tutur Bu Masnah.

Kamipun saling memperkenalkan diri dengan pak tri yang mengaku putra dari Bu Masnah, bapak dari mana ucap tri, izin kami dari media pak tri, kedatangan kami ingin konfirmasi prihal kegiatan usaha penampungan oli bekas, ohh katanya.

Tri pun memaparkan kegiatan kesehariannya saat dilokasi, “biasanya kami keluar cari oli bekas di seputaran wilayah bogor khususnya ketempat tambal ban, kami membeli lalu kami tampung di rumah ini,” paparnya.

Kami hanya pengepul saja, ketika sudah merasa cukup, selanjutnya akan ada yang mengambilnya kerumah ini, dari PT. Agung Raya dan PT WGI.

Kata Tri, kegiatan selama ini yang kita lakukan jujur sudah diketahui oleh pihak Desa Ciherang Pondok, juga Polsek Carigin dan Polsek Ciawi, tegas tri kepada awak media.

“Apakah Pak Tri tidak merasa khawatir dampak yang akan ditimbulkan dari kegiatan menampung oli bekas, sementara ini daerah atau wilayah padat penduduk loh pak Tri,” salah satu rekan media mencoba menerangkan dampak terhadap lingkungan.

Dijelaskan Pak Tri, “bahwa dirinya sudah melakukan upaya, untuk pengurusan berkas, agar kegiatan yang dijalankan saat ini layak dan tidak melanggar aturan sebagai mana sudah di tetapkan,” jawabnya.

Ia pun menyampaikan bahwa sudah memiliki ‘surat izin usaha perdagangan’ siup kecil. Namun siup tersebut pun sudah tidak berlaku, tertera di berkas tersebut tahun 2014 yang mana masa aktifnya s/d 2019.

Artinya berkas siup kecil yang dimiliki atas nama Bu Masnah izinnya sudah tidak berlaku, dan ia menjelaskan bahwa sedang diproses namun surat izin prosesnya pun tidak dapat diperlihatkan, berarti dari 2019 s/d 2025 diduga kegiatan tersebut tidak melakukan pembayaran pajak.

Sudah barang tentu, dinas terkait wajib untuk melakukan pengawasan dan proses kegiatan yang belum mengantongi izin, jangan dibiarkan dan seolah tutup mata.

Sehingga pak Tri tegas menyampaikan kegiatan tersebut sudah diketahui pihak desa dan Aph setempat bahwakan aph ciawi pun mengetahuinya yang bukan wilayah hukumnya, tegas Tri.

Untuk diketahui, Pelaku usaha yang menimbun oli bekas (limbah B3) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, upaya paksa, atau pencabutan izin.

Serta sanksi pidana jika tindakannya dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Cipta Kerja.

Sanksi pidana dapat mencakup denda besar dan penjara. Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja): Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PP 101/2014): Menjelaskan lebih lanjut mengenai kegiatan pengelolaan limbah B3, termasuk penimbunan.

Sampai berita ini tayang, awak media masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, karena dari kegiatan tersebut akan berdampak terhadap lingkungan prihal limbah B3.

(Tim)