Bojong Gede, Nodeal.id
Penimbunan BBM jenis pertalite bersubsidi dengan skala besar dilakukan pengusaha bernama Dayat, dilokasi Kecamatan Bojong gede.
Hal ini dari terungkapnya kegiatan yang dilakukan oleh sosok bolang selaku joki dengan modus operandi, bolak-balik ke SPBU 34.169.41 dengan armada roda dua jenis thunder.
Bolang menjelaskan saat ditemui awak media dilokasi penimbunan, dirinya mengatakan bahwa pemilik usaha ini pak Dayat, ungkapnya.
Selanjutnya dirinya juga memaparkan bahwa kegiatan yang saya lakukan ini, di SPBU tersebut bukan hanya saya, namun ada juga pelaku usaha lainnya, katanya.
“Dirinya juga menuturkan hanya seorang pekerja, langsung saja berkomunikasi dengan bos saya ‘Dayat,’ memang bapak dari mana,” tidak penting dari mana saya, yang jelas perbuatan yang kalian lakukan perbuatan melawan hukum, dengan menimbun bbm jenis pertalite.
Komunikasipun terjalin, dan situasi tidak memungkin karena suatu hal menurut bos Dayat, kamipun diarahkan agar besok kembali lagi dan berjumpa dengannya, ungkap Dayat selaku pemilik usaha penimbunan bbm jenis pertalite.
Untuk diketahui, ditemukan ada sejumlah jerigen dengan kapasitas isi 30/35 liter yang digunakan untuk menimbun BBM. Dengan adanya temuan ini, tim awak media akan mencoba melaporkan kegiatan yang sudah cukup lama berjalan ke polsek bojong gede, polres depok, polda metro, diketahui pelaku saat dilokasi ada dua orang yang bernama bolang dan fadil.
“Total barang bukti BBM jenis Pertalite yang ditimbun oleh bolang dan fadil sebanyak 1.000 liter,” milik Dayat.
Atas perbuatan tersangka dapat dikenakan sanksi hukum Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
(Tim.)