Sukabumi, Nodeal.id

Sebuah lahan kosong di kawasan Jl. Pelabuhan II No.200, Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga menjadi tempat transaksi obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer. Meski tampak sepi dari luar, aktivitas keluar-masuk pemuda ke lokasi tersebut menguatkan dugaan adanya transaksi yang mencurigakan.

Berdasarkan pantauan awak media, pemuda terlihat bergantian keluar-masuk gerbang lahan tersebut hanya dalam hitungan menit. Kondisi ini seakan menjadi hal biasa bagi warga sekitar, sementara penjual di dalam diduga beroperasi tanpa rasa takut.

Menurut salah seorang warga setempat, AR (inisial), aktivitas mencurigakan di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama. “Dari luar seperti tidak ada apa-apa, tapi setiap hari banyak anak muda keluar masuk.

Pemiliknya dari Aceh dan saya menduga mereka sudah lama berjualan obat ilegal dan sangat meresahkan warga sekitar,” ujar AR kepada media pada Jum’at (11/4/2025). Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi ini berada di pinggir jalan utama, tepat di sebrang depan PT. Great Apparel Indonesia, sehingga memudahkan akses bagi para pembeli.

Tramadol dan Hexymer adalah obat keras golongan G yang berbahaya jika disalahgunakan. Selain menyebabkan kerusakan kesehatan, seperti gangguan fungsi organ tubuh dan ketergantungan, penjualannya tanpa izin merupakan tindak pidana.Secara hukum, pengguna dan pengedar obat ilegal dapat dijerat pasal pidana. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi penyalahguna obat, sementara pengedar dapat dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenWarga meminta aparat untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas di lokasi tersebut. “Ini sudah meresahkan.

Kalau dibiarkan, generasi muda yang akan jadi korban,” tambah AR. Keberadaan lokasi transaksi obat keras ilegal ini dinilai sangat membahayakan masa depan remaja. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sukabumi.berdasarkan informasi dari ketua Tim Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) J.Irwan M mengatakan, kami sudah pernah melayangkan surat ke Kapolres Kota Sukabumi terkait Narkotika Jenis Tramadol dan tidak mendapat respon, karena tidak ada respon kami langsung investigasi ke lokasi dan hasilnya salah satu tim kami yaitu Rosa Rosanto di pukul di bagian wajah diatas Hidung hingga luka, kami menduga dia adalah Bos Narkotika (Bambang alias Ompong), karena situasi tidak kondusip dan makin banyak massa kami mundur dan melapor ke Polres Kota Sukabumi.

Hal ini terjadi kami menduga Kapolres Kota Sukabumi atau Kasat Narkoba di duga melindunginya, dengan adanya kejadian ini hari Senin 13 Oktober 2025 kami akan membawa media sekitar 30 media menemui Kapolres Kota Sukabumi , Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim,kami tidak terima tim kami di pukul oleh Bos Narkotika (Bambang alias Ompong). jika Kapolres Kota Sukabumi tidak menangkap pelaku Pemukulan Wartawan dan menangkap pengedar Narkotika,akan lebih banyak lagi akan kami bawa wartawan untuk Unjuk Rasa dan Melaporkan kepada Kapolda dan Kapolri.” UjarnyaTerkait terjadinya pemukulan wartawan Kami berharap kepada Kapolres Kota Sukabumi melakukan tindakan tegas dan menangkap pelaku segera mungkin. (Tim)