Serang, Nodeal.id
Peluncuran Program Bang Andra salah satu inisiatif Gubernur Banten Andra Soni untuk membangun Jalan Desa Sejahtera, namun kini menuai sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Kajian Realitas Banten (LSM KARAT). Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan alias Adung Lee, mempertanyakan proses tender program tersebut yang diduga dilakukan sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perubahan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Program Bang Andra yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan ekonomi pedesaan harus dijalankan dengan transparan dan sesuai aturan. Tegas Adung Lee.Masih menurut Adung Lee, jika tender dilakukan sebelum DPA perubahan sah, itu berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan membuka ruang untuk penyimpangan.
Berdasarkan informasi di laman LPSE Provinsi Banten, ada 13 titik kegiatan pembangunan konektivitas jalan usaha tani dan ruas jalan desa yang termasuk Program Bang Andra rata-rata ditenderkan pada 8 September dan 29 Agustus 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, karena APBD Perubahan 2025 Banten baru disetujui DPRD Banten lewat sidang paripurna pada tanggal 9 September 2025, sementara hasil revisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diserahkan sampai terbitnya berita ini.
Dalam keterangannya pada Nodeal.id (15/10). Terkesan tender prematur Gubernur Banten, Andra Soni, yang memiliki gagasan Program Bang Andra untuk membangun jalan desa sejahtera, mungkin perlu mempertimbangkan evaluasi kinerja pejabatnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten agar tidak ada pesan pencitraan publik terutama jika ada issu atau kontroversi terkait pelaksanaan program seperti Program Bang Andra.
Dengan adanya dugaan kontroversi tersebut akankah Beliau (Gubernur Banten- Red) juga akan bertindak tegas. Seperti halnya kasus viral guru SMK yang dinonaktifkan oleh Gubernur, sebagai cerminan untuk menunjukkan bahwa gubernur tidak ragu mengambil keputusan untuk menjaga integritas dan kinerja.”Dalam waktu dekat kami akan melayang surat kepada gubernur Banten , Insfektorat, BPK RI perwakilan Banten untuk memastikan bahwa program Bang Andra yang telah digagas oleh gubernur Banten dilaksanakan dengan baik sesuai mekanisme dan berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, cepat bukan berarti hebat ingat aturan main .” Tutup Adung Lee
(Rtm)