Pandeglang, Nodeal.id
Masyarakat Sobang–Panimbang bersama pemuda, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pandeglang Bersih mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Selasa (14/10/2024), untuk melakukan audiensi dan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh CV. Gari Setiawan Makmur (CV. GSM), perusahaan karantina dan penggemukan sapi impor asal Australia yang beroperasi di wilayah Panimbang, dan perbatasan Sobang Kabupaten Pandeglang.
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Subdit IV Tipiter, dan Intelkam Polda Banten, serta perwakilan masyarakat Sobang–Panimbang, mahasiswa, dan pemuda.Koordinator Aliansi Pandeglang Bersih, Entis Sumantri, menjelaskan bahwa masyarakat dan pihaknya datang untuk memastikan tindak lanjut atas laporan pengaduan sebelumnya dengan Nomor Setum 4099 tertanggal 28 Juli 2025.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pencemaran udara, pencemaran lingkungan hidup, Kepatuhan Perizinan serta buruknya pengelolaan limbah oleh CV. GSM. Yang diduga tidak sesuai (SLF) Sertifikat Laik Fungsi.
Perlu kita ketahui UU No. 32 Tahun 2009 adalah dasar hukum utama di Indonesia dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. UU ini menekankan pencegahan pencemaran, partisipasi masyarakat, dan penegakan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat demi menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia,” tegas Entis“.
Sebelumnya kami sudah melayangkan laporan kepada Polda Banten, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, DPR RI, serta Mabes Polri. Kedatangan kami kali ini untuk menanyakan perkembangan dan hasil penanganan kasus tersebut,” ujar Entis.
Menurut Entis, pihak Polda Banten menyampaikan bahwa penanganan laporan tersebut kini di tangani oleh Mabes Polri. Karena itu, Aliansi Pandeglang Bersih berencana segera menggelar audiensi ke Mabes Polri untuk memastikan tindak lanjut laporan tersebut.Lebih lanjut, Entis menyayangkan lemahnya respon pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten dan Provinsi Banten terhadap persoalan ini.
“Perjuangan panjang ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, bahkan DPRD yang terkesan pasif dan seolah melindungi perusahaan,” ungkapnya.Ia menambahkan, lokasi perusahaan berada di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan sejumlah fasilitas pendidikan, seperti SDN Pangkalan 3, SMPN 1 Sobang, dan SMKN 6 Sobang Pandeglang.
“Ini harus menjadi perhatian serius, termasuk Presiden Republik Indonesia. Investasi tidak boleh melanggar hukum dan mengorbankan kesehatan masyarakat,” tegasnya.Sementara itu, H. Halim, tokoh masyarakat Sobang sekaligus Koordinator Lapangan Aliansi Pandeglang Bersih, mengungkapkan bahwa masyarakat datang ke Polda Banten untuk memohon perlindungan hukum atas dugaan pencemaran yang mereka alami.
“Kami meminta perlindungan hukum agar masyarakat tidak lagi menjadi korban pencemaran udara dan lingkungan. Beberapa kali ada intimidasi dan intervensi terhadap masyarakat yang bersuara,” jelasnya.Halim menambahkan, masyarakat sekitar hanya menginginkan lingkungan yang bersih dan sehat, tanpa ancaman bau menyengat dan udara tercemar jika memang ini tidak bisa tertangani kami khawatir amarah rakyat takan terbendung lagi, seperti amarah rakyat pada tragedi Padarincang, mungkin kejadian di Sobang-panimbang bisa akan terulang seperti padarincang waktu itu. “
“Kami hanya merindukan udara yang baik, hidup yang sehat, serta lingkungan yang bersih. Jangan sampai kepentingan elit dan perusahaan mengabaikan hak hidup masyarakat,” tegas Halim.
Ia juga menyampaikan bahwa sudah ada warga yang mengalami gangguan pernapasan serius hingga harus menjalani operasi di rumah sakit akibat dugaan pencemaran tersebut.“Kami khawatir kondisi ini akan menimpa warga lainnya. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.
Aliansi Akan Terus Mengawal Kasus Aliansi Pandeglang Bersih menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh CV. GSM hingga tuntas. Mereka berencana melanjutkan perjuangan dengan mendatangi Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta Istana Presiden Republik Indonesia untuk mencari keadilan dan memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak oleh pencemaran lingkungan hidup.(Red)