Serang, Nodeal.id
– Dugaan Dipetieskan (Tidak ditindaklanjuti), Skandal korupsi dan mark-up pengadaan website desa di Kabupaten Serang berjalan sangat lamban sejak dilaporkan ke Polda Banten 8 bulan lalu (21/2/2025), dengan Nomor Laporan Pengaduan 05/LP-M/2/2025 hanya berjalan di tempat.
Proyek pembuatan dan pengembangan website desa yang dikerjakan PT WSMB ini dilakukan dalam dua tahap, ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000, selain itu biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun, menjadi sorotan publik.
Pelapor menilai, pengadaan website desa di Kabupaten Serang dimonopoli oleh PT. Wahan Semesta Multimedia Banten (WSMB), memiliki harga di luar batas kewajaran (Mark-up), jika dibandingkan dengan perusahaan pengembang teknologi lainnya di seluruh Indonesia, bahkan tidak mencerminkan kualitas maupun kebermanfaatan dengan budget yang di bandrol.

Dari Polda Banten, Kasus sempat berputar putar ke Polres Serang Kota dan Kabupaten
Pihak Direskrimsus Polda Banten yang menangani perkara, sempat melimpahkan perkara ke Polres Serang Kota kemudian berputar lagi ke Polres Kabputen, dan akhirnya kembali diambil alih jajaran Subdit Tipikor Polda Banten Mei lalu.
Berbelitnya proses penanganan menjadi awal dari kekecewaan publik terutama pelapor, karena tak kunjung ditindaklanjuti Perkembangannya secara signifikan pelapor sempat bertanya ke Penyidik apakah perkara Web sudah di hentikan (SP3) belum terang penyidik (10/10).
Janji yang dikatakan pihak Penyidik Tipikor ‘ Miftah’ (10/10) kepada pelapor, akan memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) namun hingga berita ini ditayangkan, tak kunjung ada janji SP2HP.
Pelapor menerangkan kepada media ini (20/10), Hal ini mencerminkan kurang primanya kinerja Polda Banten, pasalnya surat (SP2HP) selama 8 bulan berproses, tak kunjung ada, apakah sudah di petieskan… hanya Tuhanlah yang tahu, paparnya.(Red)