Serang, Nodeal.id
Dalam Rangka 100 hari kerja Bupati Serang ada Warganya terkena PHK sepihak. PHK sepihak adalah tindakan perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tanpa prosedur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, seringkali tanpa persetujuan dan konsultasi dengan karyawan.
Tindakan ini melanggar hukum dan tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang mendesak sesuai undang-undang seperti penipuan atau penggelapan aset perusahaan.
Karyawan yang mengalami PHK sepihak dapat menempuh jalur hukum, mulai dari perundingan bipartit hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Kini PHK sepihak terjadi kepada karyawan PT Parkland World Indonesia Plant 2 yang bernama David Nababan, ia juga sebagai ketua Serikat Pekerja PPMI, diketahui David sudah bekerja selama tujuh tahun delapan bulan.
Berdasarkan surat PHK sepihak, Perusahaan PT PWI 2 mengeluarkan surat No.068/EXT/HRD-PWI2/III/2025.David ketika di konfirmasi mengatakan membenarkan bahwa dirinya terkena PHK sepihak “Sekarang perselisihan ini sedang saya jalanin di Disnakertrans Kabupaten Serang, sudah delapan bulan proses ini berjalan dari bulan April sampai sekarang November 2025.
“Selama Proses ini Perselisihan ini di Disnakertrans Kabupaten Serang, Delapan Bulan lebih saya tidak menerima gaji padahal di undang-undang jelas diri saya masih berhak terima gajih selama masih sengketa PHK sepihak.
Alhamdulillah sekarang anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Serang sudah keluar, Namun sangat disayangkan anjuran tersebut menurut saya tidak berpihak kepada saya pekerja.” Ungkapnya.
Disnakertrans Kabupaten Serang Menganjurkan :
1. Putusan Hubungan Kerja antar Pihak Perusahaan PT Parkland World Indonesia Plant 2 Dengan Pekerja Per 25/April/2025 sesuai dengan surat PHK No.068/EXT/HRD-PWI2/III/2025.2. Agar Pihak Perusahaan PT Parkland World Indonesia Plant 2 Membayar Hak Pesangon Sebesar Rp.64.874.097.
3. Agar Pihak Perusahaan Membayar Hak-hak Pekerja sesuai dengan peraturan perusahaan/ perjanjian kerja/ perjanjian kerja bersama apabila ada hak yang belum dibayarkan. Agar perusahaan dan pekerja menghitung potongan yang di atur sesuai dalam peraturan perjanjian bersama. Agar kedua belah pihak membuat kesepakatan dan atau pekerja membuat pernyataan tidak menolak PHK.
4. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut diatas selambat lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini.
5. Apabila ada para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihan ini ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Banten dengan tembusan Mediator Hubungan Industrial.
Menurut David anjuran di poin 1 tidak berpihak kepada pekerja, kalau saya terima berarti saya menerima dong PHK sepihak dan tanpa pesangon.Diana Ardhianty Utami. SH., MM ” silahkan ke dinas saja pak untuk penjelasannya…” Kata ibu kadis Disnaker Kabupaten Serang.
David Berharap Disnaker Kabupaten Serang bisa bijaksana, saya tidak pernah muluk-muluk dan apa-apa saya di PHK asalkan Hak saya diberikan “SESUAI ATURAN” dan selama Delapan Bulan ini minta dibayarkan.” Pungkasnya.
(Rtm)
