L.Pakam, Nodeal.id
Mantan Narapidana Adelin Lis (PT.Nanyang Indokarya) Di duga bekerjasama dengan BPN untuk menguasai Tanah milik Ahli waris Datuk Putih.sebagai syarat tanah pelepasan hak harus ada pembebasan tanah masyarakat baru dapat di terbitkan BPN.
Sertifikat Hak Guna Bangunan dan kalaupun ada perpanjangan harus dilakukan pengukuran Ulang,
Dari pengakuan dari kuasa Hukum Ahli Waris Datuk Putih,Ranto Tampubolon SH,MH mengatakan” Alm Datuk Putih atau Ahli warisnya tidak pernah melakukan Jual Beli Tanah kepada siapapun terutama kepada PT.Nanyang Indoketel (Indokarya), pihak PT. Nanyang Indokarya memiliki SHGB No.03. tahun 2012 perpanjangan awalnya PT. Nanyang dan pemiliknya Namanya Adelin Lis mantan Narapidana.
Lokasi PT. Nanyang Indokarya sampai saat ini tidak ada bangunan dan dapat dianggap tanah terlantar seharusnya pihak BPN melakukan tindakan,kuat dugaan BPN sudah masuk angin.dan punya rencana ingin menguasai tanah klien saya” ujarnya dengan tegas.
Ketua Tim Investigasi Nasional Forum Wartawan Pemantau Peradilan Juniar Irwan Mengatakan, BPN patut di pertanyakan, tanah terlantar milik PT.Nanyang Indokarya tidak dilakukan tindakan ,ada apa?
Seharusnya pihak BPN mencabut SHGB nya, supaya tidak terjadi adanya permasalahan, hal ini terbukti akibat dari kelalaian pihak BPN masyarakat jadi korban seperti yang dirasakan oleh inisial PPM, ketika melakukan penebangan kayu jati pihak PT. Nanyang Indokarya (Adelin Lis Mantan Narapidana) melakukan tindakan melaporkan ke Polsek Lubuk Pakam terkait pencurian Kayu.yang menjadi pertanyaan,sejak kapan Adelin menanam Pohon jati,
Sementara tidak tinggal dilokasi dan seharusnya Bangunan yang berdiri bukan Pohon Jati,terkait dengan permasalahan ini Demi keadilan Hukum,diminta kepada satgas mafia tanah segera turun dan menteri ATR/BPN juga harus bertindak.jangan menunggu adanya gerakan yang bisa melanggar Hukum baru semua pada sibuk dan saling menyalahkan ” paparnya dengan tegas juga.Tim. (Red)
