Toba, Nodeal.id

Pelaksanaan eksekusi yang oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige pada tanggal 11 November 2025 atas perkara Nomor: 1746 K/PDT/2019 juncto Nomor: 327/Pdt/2018/PT MDN juncto Nomor: 78/Pdt.G/2016/PN Blg, patut diduga keras sebagai tindakan melanggar asas kepastian hukum dan dan cacat hukum !Fakta Kunci yang Mendesak:

1. Eksekusi dipaksakan saat Putusan Kasasi belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar hukum di Indonesia.

2. PN Balige diduga mengangkangi secara terang-terangan Surat Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor W2.U/8254/HK.01.10/10/2020 tertanggal 22 Oktober 2020, yang secara spesifik meminta penundaan proses eksekusi perkara a quo.

3. Pelaksanaan eksekusi pada 11 November 2025 yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja XII, Kelurahan Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Toba, hanya didasarkan pada Relaas yang keabsahannya sedang disengketakan dan masih dalam proses pengaduan.

4. Ironisnya, saat eksekusi dilaksanakan oleh Panitera PN Balige, Hartini, dan Juru Sita, mereka gagal menunjukkan hasil resmi terkait proses pengaduan permasalahan keabsahan Relaas Putusan Kasasi, sebagaimana merujuk pada Surat PT Medan tersebut.

PN Balige Diduga Kuat Memaksakan Kehendak Eksekusi di Tengah Persoalan Hukum yang Belum Tuntas. Aksi ini menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan berintegritas!Mengapa PN Balige memilih untuk memaksakan eksekusi yang cacat prosedur ini? Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran nyata terhadap perintah Pengadilan Tinggi dan asas kepastian Hukum.

(H Manroe)