Tangerang, Nodeal.id
Adanya kegiatan produksi oli berikut dengan pengemasan yang dilakukan dikawasan Laksana Business Park B6, Kalibaru, Pakuhaji, Tangerang Regency, Banten.Dilokasi tersebut ada dua kav yang berbeda blok, namun lokasi tersebut melakukan kegiatan produksi oli dengan skala cukup besar.
Dari pantauan awak media saat dilokasi, untuk halaman depan (gerbang) tidak memiliki keterangan yang jelas, tidak memiliki label perusahaan. Apakah tempat tersebut PT atau CV, dan terlihat jelas bahwa limbah berserakan dihalaman depan, hal ini cukup menandakan bahwa kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan cairan, karena banyaknya cairan oli dihalaman depan.
Kami mencoba menelisik lebih dalam lagi prihal produksi yang dilakukan ditempat tersebut. Kuat dugaan bahwa produksi yang terjadi didalam adalah produksi oli palsu dengan berbagai merk.
Hal ini diketahui dari beberapa nara sumber yang enggan disebutkan namanya, dan rumor yang beredar bahwa kegiatan dugaan produksi oli palsu tersebut milik saudagar besar yang bernama yosep atau ko dedi sapaan akrabnya.
Selanjutnya, saluran pembuangan air pun sudah tercemar oleh kegiatan produksi tersebut. Kami mencoba untuk konfirmasi dengan pihak produksi saat dilokasi, diketahui pihak yang bertangungjawab bagian produksi bernama ko Apin.Hal ini disampaikan oleh salah satu karyawan saat jam istirahat tim awak media mencoba membuka ruang komunikasi.
“Dan ko Apin enggan menemui awak media dengan alasan bahwa beliau sedang istirahat, saya ga enak menganggu, nanti saja kembali lagi kalau sudah jam aktivitas,” ucap salah satu karyawan.
Ko Apin juga tidak ingin ditemui walau sudah memasuki jam kerja, hal ini membuktikan bahwa kegiatan yang terjadi didalamnya kuat dugaan ilegal.Sampai berita ini diterbitkan, kami awak media mencoba untuk konfirmasi ke pihak terkait, apakah kegiatan yang sudah cukup lama berlangsung diketahui Aparat Penegak Hukum (APH) setempat atau tidak.
Dan pihak terkait lainnya, Dinas dan Pemerintahan setempat, karena kegiatan yang berlangsung cukup serius terkait dampak lingkungan jika dibiarkan. Prihal izin pergudangan dijadikan tempat produksi, tentunya hal ini sudah menyalahi aturan yang ada, sanksi serta pidananya cukup serius dan Aparat Penegak Hukum harus mengambil sikap tegas dengan kegiatan ilegal tersebut.
(Tim)
