Penulis: Adung Lee Ketua LSM Karat Banten
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa dari pelaku usaha melalui sistem elektronik, sistem ini memungkinkan pemerintah atau perusahaan untuk membeli barang/jasa secara online dan otomatis sehingga mempercepat proses pengadaan dan meningkatkan efesiensi
Pemerintahan provinsi Banten mempunyai pengalaman pada awal tahun 2023 sampai pertengahan 2025 telah melaksanakan e-purchasing secara masiv dengan menggunakan katalog elektronik versi 5 .
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat kejanggalan terutama tidak adanya penetapan kewajiban e-purchasing oleh kepala daerah, padahal berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 50 ayat (5) menyatakan bahwa pelaksanaan e-purchasing “wajib” dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.
Sehingga Implementasi e purchasing di pemerintahan provinsi Banten pada tahun tersebut terkesan serampangan dan ugal ugalan terhadap seluruh kebutuhan barang/jasa khususnya pekerjaan konstruksi yang dimasukan kedalam katalog elektronik versi 5 , sehingga diduga berimplikasi pada adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan e purchasing
Adanya perubahan penonaktifan sistem katalog elektronik versi 5 dan berlakunya penggunaan katalog versi 6 membawa perubahan signifikan sejak pertengahan tahun 2025, di mana proses pemilihan penyedia terutama pekerjaan konstruksi tidak lagi dilakukan e-purchasing.
Terlebih, terbitnya Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memberikan gambaran akan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memaknai ketentuan pasal terkait e-purchasing.
Terdapat 2 pasal yang berhubungan, tapi masing-masing memiliki rumusan kata dengan makna berbeda, yaitu Pasal 38 angka (2) e-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah “tercantum” dalam katalog elektronik, dan Pasal 50 ayat (5) pelaksanaan e-purchasing “wajib” dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila “tersedia” dalam katalog elektronik.
Kata “tercantum” merujuk pada status suatu barang/jasa atau produk sesuai kebutuhan dan penyedia produk telah resmi terdaftar di UAT dan ditampilkan dalam sistem katalog elektronik (e-katalog).
Sedangkan kata “tersedia” merujuk pada kondisi faktual di mana barang/jasa atau produk yang “tercantum” dalam e-katalog tersebut (siap untuk dipesan dan dibeli) pada saat proses transaksi dilakukan.
Pentingnya pemaknaan kata ini untuk memastikan interpretasi kedua kata tersebut dalam konteks pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing, khususnya untuk pekerjaan konstruksi yang berdasarkan sifat kebutuhannya memerlukan pengaturan lebih detail sesuai dokumen perencanaan (DED/RKS/RAB/KAK) dan penyedia produk yang memenuhi syarat administratif sudah tercantum pada katalog elektronik.
Menjelang persiapan pengadaan tahun anggaran 2026, dan dalam upaya memastikan kualitas dan tujuan pengadaan tercapai sesuai etika dan prinsip pengadaan, khususnya pengadaan pekerjaan konstruksi di lingkungan pemerintahan provinsi Banten, perlu dilakukan menggunakan metode pemilihan selain e-purchasing untuk menghindari penyimpangan prosedur terhadap ketentuan yang berlaku.
Penulis menyarankan agar pemerintah provinsiv Banten menggunakan metode pemilihan yang lebih transfaran dan akuntabel, seperti tender atau pengadaan langsung untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa dilakukan dengan efektif dan efisien. (*)
