fBogor, Nodeal.id

Maraknya Penyaluran BBM ilegal diwilayah Jawa Barat, khususnya BBM bersubsidi jenis bio solar ilegal semakin hari semakin marak saja.

Bahkan berkiprahnya perusahaan-perusahaan baru yang tak memiliki ijin, baik ijin pengangkutan (transportir) maupun Ijin Niaga Umum (INU) untuk penjualan khusus BBM yang resmi Pemerintah dari Pertamina.‎

Namun perusahaan-perusahaan ini tetap saja semakin berani melakukan kegiatan ilegal tersebut, tanpa takut tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM berwarna biru putih oleh “PT. Nolland Jaya Abadi” kepergok awak media pada hari senin petang (24/11/2025).

Transportir tersebut hendak mengirim BBM solar bersubsidi. Dengan adanya aktifitas yang berada di Daerah Jln Quary D Indocement. Desa Lulut RT 03/03, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Diduga truk tangki mengangkut BBM bersubsidi jenis solar sebanyak ± 8.000 liter mengingat dilokasi PT. Muda Perdana Service ( Pool & Workshop PT MPS) terdapat tengki duduk berwarna putih sebagai penampung solar, adanya selang panjang ± 5 meter, 1 buah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar bersubsidi.

Ini merupakan perbuatan ilegal mengirim atau menerima Bahan Bakar Minyak (BBM) solar secara ilegal merupakan tindakan kriminal serius di Indonesia yang dapat dikenakan sanksi pidana berat. Termasuk denda puluhan miliar rupiah dan hukuman penjara.

Sanksi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Tindakan ini melanggar beberapa pasal: Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp. 40 miliar. Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM (terutama yang bersubsidi) dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Baik PT transportir ilegal maupun perusahaan penerima BBM ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas keterlibatan mereka. Pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Pertamina, secara aktif menindak kasus-kasus semacam ini, yang sering kali melibatkan penjualan solar bersubsidi ke perusahaan industri yang seharusnya membeli BBM non-subsidi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. (Tim)