Serang, Nodeal.id

Kasus pengusiran wartawan oleh Oknum Kaur Kamdal Kejati Banten, yang menimpa ‘Rudi Manurung, kembali mengadukan Kejaksaan Tinggi Banten karena tidak profesional dalam memberikan pelayan ke Ombudsmsn Peewakilan Banten pada selasa (2-12-2025).

Hal ini dipicu lantaran Kasi Penerangan Hukum (Penkum) ‘Rangga Adekresna’:selalu membisu saat di konfirmasi korban baik melalui aplikasi WhatsApp, maupun disambangi ke kantornya selalu menghindar dengan berbagai alasan, hal serupa juga turut di dibenarkan rekan media lain, Adit, Aang, dan lembaga kontrol lainnya, mengaku Penkum kerap diam saat dikonfirmasi,red.

Keresahan korban dalam mencari keadilan, seolah menghadapi jalan buntu, akibat perilaku ketidak profesionaanl Penerangan Hukum, yang berpotensi merenggangkan hubungan antar media massa, diduga Penkum hanya pilih pilih media tertentu, dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya, red.

Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
NOMOR PER–014/A/JA/11/2012 Tentang, Kode Perilaku Jaksa, Pasal 6 huruf a. memberikan pelayanan prima dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang Baru, Bernadeta Maria
Erna Elastiyani, S.H., M.H. korban pengusiran berharap agar Ibu Kajati
mengevaluasi kinerja jajarannya, terutama Kasi Penerangan Hukum (Penkum) ‘Rangga’ dan meminta pihak Ombudsman Banten segera mengusut maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di korps Adhyaksa.

Sebelumnya pihak penyidik Bidang Pengawasan ‘Pantja’ yang telah memintai keterang terkait korban pengusiran pada 7 juli 2025, sudah menyerahkan berkas BAP ke Komisi Kejaksaan, namun hingga kini belum mendapat jawaban.(Red)