Serang, Nodeal.id
Kepala Bandan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, sekaligus juga adik Wakil Gubernur Banten ‘Dimyati Natakusumah, di nilai kurang profesional dalam menyelenggarakan Barang dan Jasa, terkesan proyek dipaksakan walau udah akhir tahun.
Dari pantuan tim jurnalisme, Nodeal.id di kantor Bapenda, hingga 24 desember pekerjaan fisik pagar gedung, kantin dan banngunan lainnya kondisinya masih 45 % pekerjanyapun tidak memakai alat pelindung diri (APD), ini jelas sangat bertentangan dengan Surat Edaran Sekda Banten prinsip laporan keangan nomor 910/1973/BPKAD/2020, dilansir dari sigmainteraktif.com.
Upaya tertib administrasi sesuai Surat Edaran Sekda,paling lambat tenggat waktu penyelesaian pekerjaan oleh penyedia barang dan jasa paling lambat 30 November, untuk memenuhi tertib administrasi menjelang akhir tahun.

Untuk mengetahui lebih jauh adakah perubahan tenggat waktu sesuai surat edaran Sekda, Nodeal.id coba mengkonfirmasi Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti dikantornya 24-12-2025, namun menurut staf ibu Kaban sedang rapat di Pendopo.
Begitupun Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina saat di konfirmasi adakah pelanggaran kode etik Penyelenggara pengadaan Barang dan Jasa sesuai PERGUB nomor 33 tahun 2023, menurut staf Inspektorat, ibu Inspektur sedang Rapim di Pendopo, terpisah, Rita Prameswari menyebutkan melalui aplikasi whatsapp (24/12) untuk kegiatan rehab kantor itu langsung PPK nya Pak Kaban, dan PPTKnya pak Ade, jawabnya. (Red)
