Banten, Nodeal.id
Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Provinsi Banten menilai Pemerintah Provinsi Banten lemah terhadap Kadiv Keuangan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) yang merongrong kewibawaan Bapak Wakil Gubernur Banten.
Surat PW PII Provinsi Banten dengan Nomor. : CF/SEK/Laporan/002/XII/1447-2025 tertanggal 19 Desember 2025 perihal Pecat Kadiv Keuangan PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) yang ditujukan kepada Bapak Gubernur Provinsi Banten Selaku Pemegang Saham Tertinggi PT. ABM (Perseroda), hingga hari ini tidak ada respon sama sekali dari Pemprov Banten.”
Jangankan dipecat, dicopot dari jabatannya pun tidak, hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, ada apa ini, sekuat apakah Kadiv Keuangan PT. ABM (Perseroda).
“PW PII Provinsi Banten mengutuk keras pernyataan Kadiv Keuangan PT. ABM (Perseroda) yang membantah pernyataan Bapak Wakil Gubernur Banten terkait raibnya anggaran PT. ABM (Perseroda).
“Dalam hal ini seseorang yang membantah pernyataan orang nomor 2 di Provinsi Banten, sangatlah tidak baik.
Maka dari itu kami mengutuk keras pernyataan Kadiv Keuangan PT ABM yang dinilai tidak menerima pernyataan Wagub Banten yang menjadi evaluasi dan penegasan
“PW PII Provinsi Banten menilai Kadiv Keuangan PT ABM (Perseroda) tidak mempunyai kewenangan untuk bicara ke publik soal apa pun tanpa ada tugas dari Plt Komisaris PT ABM (Perseroda).
Terlebih membantah pernyataan Bapak Wakil Gubernur Banten secara langsung lewat media. Tanpa menunjukkan kesalahan-kesalahan Bapak Wakil Gubernur Banten.
PW PII Banten dengan meminta kepada Bapak Gubernur Banten selaku pemegang saham tertinggi PT. ABM (Perseroda) dengan tegas meminta agar Kadiv Keuangan segera di Pecat karena tidak mempunyai etika kepegawaian.
PENGURUS WILAYAH PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII) BANTEN PERIODE 2025-2027 Ketua Umum PW PII Banten Ttd Mohammad Royhan Daestaki. (*)
