Serang, Nodeal.id

Diduga Arogan, Oknum Satgas Dispora Kota Serang dilaporkan kepolisi oleh para pedagang di Stadion Maulana Yusup Ke Polresta Serang, Rabu, 11 Februari 2026.‎‎‎

Dari video yang beredar diterima redaksi, terlihat warung seorang ibu Aam Aminah ( Kedai Omah) berantakan diduga dilakukan oleh inisial R oknum satgas kadispora kota serang dengan mengamuk hingga membawa kursi milik kedai dan dilemparkan kesolokan ‎‎‎saat diwawancarai suami Aam Aminah membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, dia ( R) datang ke warung lalu dan mengacak ngacak warung lalu membawa kursi.

Sebelum kejadian ini, dia juga melakukan hal yang lebih parah kepada pemilik kedai lainnya, R sempat melakukan hal yang tidak terpuji terhadap Ewok memiting lehernya hingga dileraikan orang yang melihat kejadian tersebut.

Oknum tersebut juga menghancurkan meja, lalu membuangnya ke selokan.‎‎‎” Untuk saat ini, saya bersama istri dan Ewok melaporkan ke Polresta Serang,” jelasnya.‎‎‎

Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten yang ikut mendampingi di Polresta Serang berharap pelaku ini yang bersikap arogan  hingga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pedagang kuliner di Stadion Maulana Yusup.‎‎‎

Lanjut Eli Jaro, Pelaku penganiayaan yang disertai perampasan (pencurian dengan kekerasan) dan perusakan harta benda orang lain dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama yang masih umum digunakan, atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. ‎‎‎‎A. Perampasan dengan Kekerasan (Pencurian dengan Kekerasan).

‎Jika perampasan barang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk penganiayaan untuk merampas barang), pelaku dijerat; ‎‎- Pasal 365 ayat (1): Pidana penjara maksimal 9 tahun.‎‎- Pasal 365 ayat (2): Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, malam hari, atau mengakibatkan luka berat, pidana penjara bisa lebih berat (maksimal 12 tahun)‎‎- Pasal 365 ayat (4): Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman pidana bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. ‎‎2. Penganiayaan (Kekerasan Fisik)‎Tindakan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP:‎‎-Penganiayaan Biasa (Ayat 1): Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.‎‎-Penganiayaan Berat (Ayat 2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun.‎‎-Penganiayaan Berencana (Pasal 353): Pidana penjara maksimal 7 tahun. ‎‎3.

Perusakan Harta Benda (Pengrusakan Barang), Jika pelaku sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik korban tidak dapat dipakai, dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP: ‎‎- Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan ‎‎- Jika perampasan disertai ancaman untuk memaksa korban, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman (penjara hingga 9 tahun). ‎‎‎Kita akan kawal laporan di Polresta Serang terkait kejadian yang tak terpuji dilakukan oknum Satgas Dispora Kota Serang inisial R, tegasnya.‎‎ (Red)