Bogor, Nodeal.id

KAMIS (19/03/2026) – Penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite bukan lagi rahasia! Di SPBU 34.168.23 Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, sebuah sindikat dengan leluasa menjadikan lokasi tersebut sebagai “pasar bebas” BBM subsidi.

Dengan menggunakan sepeda motor Thunder berkapasitas tangki besar untuk menguras stok dan menjualnya kembali dengan harga mahal di warung kelontong berkemasan pertamini!

Modus Jelas, Tapi Tidak Ada Yang Peduli!Sindikat ini bekerja dengan pola yang sederhana namun sangat efektif: mengisi tangki motor Thunder secara berulang-ulang hingga penuh, kemudian memindahkan BBM ke jerigen besar berkapasitas 100 liter yang sudah disiapkan di warung-warung.

Aktivitas ini dilakukan TERANG-TERANG – baik siang maupun malam – tanpa ada kendala sedikit pun! Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan keterlibatan pihak SPBU tak bisa dinafikan.

Bagaimana mungkin mereka bisa beroperasi dengan aman dan nyaman, tanpa perlu mendaftar atau mengikuti aturan kuota 10 liter per pembelian (barcode)? Seolah-olah SPBU tersebut dijadikan ladang hasil bagi antara sindikat dan oknum operator serta security! Supervisor SPBU Terkesan “MEMBIARKAN” – Bahkan Katakan “WAJAR”!

Saat diwawancarai tim investigasi, supervisor SPBU berinisial ER justru memberikan tanggapan yang mengejutkan. “Dalam pembelian menggunakan motor thunder sebalik dua balik mah wajar pak tapi salah sih pak,” katanya dengan nada gugup.

Padahal, ketika ditanya tentang larangan, dia mengaku sudah memberikan peringatan dan memasang pemberitahuan – namun saat awak media melakukan pengecekan langsung, TIDAK ADA SATU PUN PEMBERITAHUAN YANG TERPAKPANG DI DEPAN POM!

Lebih parahnya lagi, supervisor tersebut bahkan membela tindakan sindikat dengan mengatakan: “Mereka juga melakukan itu wajar kok pak, mereka tidak nyuri… mereka beli dan di jual kembali buat cari makan.” ATURAN DIABAIKAN, NEGARA DAN MASYARAKAT MERUGIKAN!

Pembatasan pembelian Pertalite untuk motor jenis Thunder sama sekali tidak diterapkan di SPBU ini, membuat sindikat semakin leluasa menguras BBM subsidi.

Sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi bisa dihukum penjara hingga 6 TAHUN dan denda hingga Rp 60 MILYAR!

Penyimpangan ini menjadi ancaman serius di wilayah Jabodetabek, terutama Bogor dan Bekasi, dimana mafia BBM terus berkeliaran tanpa efek jera. BBM yang seharusnya membantu masyarakat menekan biaya hidup justru dijadikan komoditi untuk mencari untung oleh oknum yang tidak bertanggungjawab! SERUHKAN TINDAK TEGAS SEGERA!Pihak berwenang – Kepolisian, Pertamina, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor – harus segera turun tangan.

Jangan biarkan SPBU 34.168.23 Cijayanti terus menjadi sumber penyimpangan BBM subsidi! Perketat pengawasan, gali akar masalah, dan hukum semua pelaku termasuk oknum yang bersekongkol! (Tim)