Bogor, Nodeal.id
– Organisasi Forwara menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya tempat-tempat yang mengatasnamakan lembaga rehabilitasi penyalahguna narkoba, namun diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang di wilayah Oprasional mereka.
Ketua Forwara, Irwan Manurung, dalam rilis persnya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan dan melakukan pemantauan terhadap beberapa lokasi yang mengklaim diri sebagai pusat penyembuhan atau rehabilitasi narkoba.
Tempat Rehabilitasi salah satunya di Cilebut mengatasnamakan YRKK (Yayasan Rehabilitasi Kayva Kasih) tepatnya beralamat di Desa Cilebut Timur Kecamatan Sukaraja, Kab Bogor. Selasa (14/04/26).
Mereka bekerja sama dengan Polres Kota terutama, diduga hanya sebagai tempat singgah bagi para pasien kemudian dibebaskan bersyarat.
“Kami menemukan fakta bahwa ada beberapa lembaga yang menerima pasien atau penghuni dengan tujuan ‘pengobatan’ dan ‘pemulihan’, namun sampai di tempat rehab ada pihak keluarganya menjemput dengan sejumlah uang lalu di bebaskan, juga hingga saat ini diduga juga tidak memiliki legalitas yang jelas, baik dari Dinas Sosial maupun Kementerian Kesehatan/BNN,” ujar Irwan.
Forwara menegaskan bahwa penanganan penyalahguna narkoba adalah hal yang sangat serius dan harus dilakukan oleh tenaga profesional serta lembaga yang terakreditasi.
Berdasarkan temuan, ada beberapa kekhawatiran yang menjadi sorotan:
1. Metode Tidak Medis: Dugaan penerapan metode penyembuhan yang tidak sesuai standar medis dan psikologis, bahkan ada indikasi kekerasan fisik maupun psikis.
2. Kurangnya Tenaga Ahli: Tidak adanya tenaga medis, psikiater, atau konselor adiksi yang bersertifikat di lokasi tersebut.
3. Potensi Eksploitasi: Pengelolaan yang tertutup rapat dan tidak transparan, berpotensi disalahgunakan untuk tindakan kriminal atau eksploitasi terhadap penghuni.
4. Bahaya Kesehatan: Penanganan yang salah justru bisa membahayakan nyawa pasien, terutama pada tahap detoksifikasi.
“Rehabilitasi narkoba bukan sekadar mengurung orang, tapi memerlukan pendekatan medis dan sosial yang tepat.
Jika tempat ini tidak berijin, berarti tidak ada pengawasan, dan itu sangat berbahaya bagi nasib para penghuninya,” tegasnya.
Salah satu pasien rehab di YRKK yang tidak mau disebutkan namanya memberikan keterangan yang cukup mencengangkan “Saya ngga ribet kok bang sore saya tertangkap di bawa ke Polres Kota malamnya keluarga saya datang trus saya dipindah ke Rehabilitasi Kaifa trus dikeluarin, ” Ujarnya.
Forwara mendesak Pemerintah Daerah, BNN Kabupaten/Kota, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi Legalitas: Segera turun tangan melakukan pengecekan dan verifikasi izin operasional lembaga-lembaga tersebut.
2. Tindakan Tegas: Jika terbukti ilegal, segera lakukan pembekuan kegiatan atau penutupan sesuai undang-undang yang berlaku.
3. Evakuasi & Pemulihan: Menyelamatkan dan memindahkan para penghuni ke lembaga rehabilitasi resmi yang memiliki izin dan standar layak agar mendapatkan penanganan yang benar.
4. Pemetaan Ulang: Melakukan pendataan ulang seluruh lembaga rehabilitasi di daerah ini agar terjamin keamanan dan kualitas pelayanannya.
“Kami meminta agar aparat tidak tebang pilih. Keberadaan lembaga rehabilitasi harus diawasi ketat demi melindungi hak dan keselamatan warga yang sedang berusaha sembuh,” pungkas Irwan.(Red)

