Iwan Hermawan alias Adung Lee
SERANG – Iwan Hermawan, yang dikenal juga sebagai Adung Lee, aktivis pemerhati kebijakan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banten Gerak (A-MBG), secara resmi telah melaporkan persoalan sengketa lahan seluas kurang lebih 10 hektare di lokasi Rawa Enang atau Situ Pasar Raut, Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, ke berbagai instansi penegak hukum maupun kementerian terkait.
Langkah ini diambil karena ditemukannya indikasi kuat rekayasa administrasi, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran batas kewenangan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi Banten bersama PT Jaya Perkasa Sasmitra.
Tidak main-main, laporan pengaduan yang memuat dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, perbuatan curang, hingga pelanggaran hukum lingkungan itu telah disampaikan berturut-turut ke Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kementerian Dalam Negeri RI, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pusat.
Dalam paparannya, Iwan Hermawan menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Berdasarkan dokumen resmi yang dipegang, termasuk Surat Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) Nomor PA 0101/B/BBWS3.1/2026/75 tertanggal 29 Januari 2026, dibuktikan secara mutlak bahwa lokasi yang diklaim sebagai aset daerah tersebut bukanlah tanah milik negara.
“Karena bukan tanah negara, maka dasar klaim sebagai aset daerah gugur total. Apalagi status wilayah ini secara hukum masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional, di mana kewenangan pengelolaannya ada di Pemerintah Pusat, bukan Pemprov Banten. Memasukkannya ke dalam Perda RTRW adalah tindakan melampaui wewenang dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tegas Iwan, yang juga Koordinator A-MBG.
Berdasarkan data yang dihimpun, modus operandi yang terungkap cukup sistematis. Terjadi pencampuradukkan nama lokasi antara Rawa Enang dan Situ Pasar Raut, serta pemalsuan tanggal dokumen serah terima.
Dokumen tertulis tahun 2023, padahal fakta penyerahan baru terjadi akhir tahun 2025. Proses itu pun dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Desa Kemuning selaku pemegang data kewilayahan.
Lebih jauh, Iwan mempertanyakan langkah Pemprov Banten yang berkeras menguasai kawasan yang jelas-jelas berfungsi sebagai kawasan lindung dan resapan air.
Hal ini dinilai berpotensi merusak ekosistem serta merugikan hak-hak masyarakat setempat. “Kami melapor ke Kejati dan Polda agar menelusuri unsur pidana di balik rekayasa ini ke BPN agar menolak segala proses sertifikasi yang tidak berdasar hukum. Ke Kemendagri agar mengevaluasi dan membatalkan pasal-pasal dalam Perda yang melanggar aturan. Dan ke PUPR Pusat agar menegaskan kembali status kawasan ini sebagai ranah kewenangan pusat yang wajib dilindungi,” ungkapnya.
Seluruh laporan yang diserahkan dilengkapi dengan bukti otentik, mulai dari dokumen verifikasi sistem informasi sumber daya air, fotokopi surat resmi, hingga kliping berita. Iwan berharap, jaring pengaman hukum yang dibangun melalui pelaporan ke berbagai jenjang instansi ini mampu menghentikan upaya penguasaan lahan yang dinilai tidak sah, sekaligus menegakkan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Kemuning.
“Kami berpegang pada bukti dan aturan main negara. Kami percaya aparat penegak hukum dan instansi terkait akan bekerja profesional dan adil.
Kebenaran sudah ada di tangan, tinggal menunggu proses hukum berjalan untuk mengembalikan hak masyarakat dan menindak pelanggaran yang terjadi,” pungkas Iwan Hermawan.(Red)

