SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Serang dalam rapat paripurna pada Senin (15/6/2026).

Penyampaian Raperda ini menyusul rampungnya audit keuangan daerah, di mana Pemkot Serang kembali berhasil mengamankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.

Apresiasi dan Catatan Kritis DPRD

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, memberikan apresiasi atas pencapaian WTP yang konsisten serta kinerja realisasi anggaran yang melampaui angka 90 persen.

“Capaian penyerapan dan pemasukan sudah di atas 90 persen, artinya kita apresiasi. Pemkot Serang juga bagus ketika bisa mempertahankan WTP yang ke-9 kalinya. Itu positif dan harus dipertahankan,” kata Roni.

Namun, di balik keberhasilan tersebut, legislatif memberikan sorotan khusus terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang membengkak menjadi Rp73,01 miliar. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan SiLPA tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp60 miliar.

Roni menegaskan, pihak DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) akan membedah secara rinci draf pertanggungjawaban tersebut selama satu bulan ke depan guna memastikan dana sisa tersebut dapat dialokasikan dengan tepat sasaran pada APBD 2026.

Transparansi Kinerja Keuangan Daerah

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa penyerahan Raperda ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemkot Serang kepada publik, bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal.

“Melalui laporan ini, masyarakat dapat mengetahui capaian kinerja dan kondisi keuangan daerah secara transparan. Secara umum, kondisi keuangan Pemerintah Kota Serang tahun anggaran 2025 menunjukkan hasil yang cukup baik,” papar Budi. (ADV)